Wisata Bromo Dibuka Tunggu Rekomendasi Empat Bupati

MALANGVOICE – Wisatawan yang ingin berkunjung ke Gunung Bromo diimbau bersabar. Sebab, pembukaan akses wisata secara resmi masih menunggu rekomendasi dari empat pemerintah daerah yang berbatasan dengan wilayah Bromo.

“Tanggal pembukaan belum pasti. Kita masih menunggu rekomendasi resmi dari empat bupati. Karena pada saat saya akan menutup, saya mendapatkan rekomendasi dari mereka,” kata Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), John Kenedie, Rabu (1/7).

Perlu diketahui sebelumnya, ada empat pintu masuk menuju kawasan Bromo. Antara lain pintu masuk Coban Trisula di Kabupaten Malang, pintu masuk Ranupani (khusus pendakian) di Kabupaten Lumajang, pintu masuk Tengger Laut Pasir Cemorolawang di Kabupaten Probolinggo dan pintu masuk Penanjakan Wonokitri di Kabupaten Pasuruan. Seluruh akses ditutup akibat pandemi COVID-19, terutama saat pemerintah memutuskan penerapan PSBB.

Kekinian, Balai Besar TNBTS masih menunggu rekomendasi dari empat pemerintah daerah di empat pintu masuk tersebut, sebelum benar-benar resmi membuka kembali wisata Gunung Bromo. Antara lain, pemerintah daerah Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Pasuruan.

“Sementara ini yang mau dibuka masih wisata ke Bromo. Wilayah yang boleh membuka, masih wilayah dengan zona kuning. Mudah-mudahan ada yang zona hijau secepatnya,” sambung dia.

Ia menambahkan, wilayah yang boleh membuka pintu masuk menuju kawasan Gunung Bromo adalah wilayah berstatus zona kuning. Meski demikian, Balai Besar TNBTS membuka opsi bagi wilayah berstatus zona oranye.

“Nanti misal yang zona oranye, bupatinya mau merekomendasikan, kita mau apa. Kita hanya menyiapkan tempat, taman nasional, keputusan itu dari bupati. Kalau dia menjamin, aman, kita akan buka,” ujarnya.

Sebelumnya, lanjut dia, hanya satu pintu masuk yang hendak dibuka menuju kawasan Gunung Bromo. Hanya saja, Balai Besar TNBTS masih menunggu keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Tadinya satu pintu, surat edaran dirjen satu pintu. Tapi nanti kalau zona kuningnya akan kita laporkan, kalau misalnya dua pintu kuning semua, akan kita laporkan,” pungkasnya.(der)