Wawan Sobari: Protes Itu Wajar, PKB Jalankan Fungsi Kontrol

MALANGVOICE – Pengamat politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Brawijaya (UB) Malang, Wawan Sobari menganggap wajar protes dari DPC PKB Kabupaten Malang.

Partai berbasis ksum nahdhiyin ini protes atas lomba pembuatan film pendek bertema ‘Profil Desa Pancasila’ yang diselenggarakan DPC PDIP Kabupaten Malang. Protes dilakukan karena pembuaram film tersebut didukung Bupati Malang dengan memgerahkan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Protes PKB wajar sebagai fungsi kontrol, dan bisa dilembagakan secara formal melalui fraksi di DPRD. Sebab, Parpol berhak mendapat pendanaan dari negara, namun ada kaitan dengan pemilu dan hasil pemilu,” kata Wawan, saat dihubungi melalui WhatsApp, Sabtu (26/6).

Apalagi, lanjut Wawan, Bupati Malang saat ini merupakan kader PDIP yang berhasil menang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang yang digelar pada 9 Desember 2020 silam.

“Benturan kepentingan sulit dihindari dalam praktik Pemerintah Daerah, namun jalur Politik juga difasilitasi dalam perencanaan pembangunan daerah,” jelasnya.

Baca juga: PKB Protes Sekda Manfaatkan ASN dalam Lomba Desa Pancasila, Begini Jawaban Bupati Malang

Lebih lanjut, Wawan menjelaskan, jika PKB menilai dalam pelaksanaan lomba pembuatan film pendek tersebut melanggar aturan, seharusnya melakukan teguran secara formal melalui DPRD Kabupaten Malang.

“Bila kepala daerah dinilai melanggar UU dan ada bukti, maka DPRD berhak melakukan teguran secara formal,” jelasnya.

Jika teguran tersebut tidak dihiraukan, tambah Wawan, PKB bisa menyampaikan ke pembina Bupati Malang, dalam hal ini Gubernur Jawa Timur, hingga Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Tapi, sebelum menyampaikan teguran, harus jelas dahulu pelanggaran UU-nya. Karena sekarang zaman saling lapor, kalau tidak jelas pelanggarannya disebut menyebar hoaks, pencemaran nama baik. Jadi harus menghindari move politik,” tukasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, DPC PKB Kabupaten Malang melayangkan surat protes kepada Bupati Malang, H.M Sanusi agar memberi teguran kepada Sekda Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat, supaya bekerja lebih profesional.

Wahyu diduga telah melanggar Undang-Undang No 5/2015 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP No 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS serta PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS.

Bentuk dugaan pelanggaran Wahyu dengan mengeluarkan surat nomor 410/4782/35.07.119/2021 tertanggal 15 Juni 2021. Surat itu berisi intruksi kepada para camat se Kabupaten Malang, agar mensosialisasikan pelaksanaan lomba pembuatan film pendek bertema ‘Profil Desa Pancasila’ yang diselenggarakan oleh DPC PDIP Kabupaten Malang.(end)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait