Wawan Sobari: Kekosongan JPT Pratama Berdampak pada Masyarakat

Pengamat Politik sekaligus Akademisi Univesitas Brawijaya, Wawan Sobari S.IP, MA, Ph.D. (Toski D).

MALANGVOICE
Lamanya pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama, terlebih hingga 10 jabatan pasti berdampak pada masyarakat.

Hal ini disampaikan pengamat politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Brawijaya (UB) Malang, Wawan Sobari, Rabu (27/7).

Diakui Wawan, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemkot Malang memang harus ada rekomendasi dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara).

Baca juga:
Pengacara Layangkan Somasi, Ancam Kuasai Aset Pemkot Malang

Namun, lanjut Wawan, lamanya rekomendasi dari KASN untuk melakukan Selter pengisian JPT Pratama di lingkungan Pemkot Malang tersebut, ditengarai ada kendala teknis.

“Mungkin (lamanya rekomendasi) karena ada kendala teknis. Tapi jika dilihat urgensinya, harus secepatnya dilakukan,” jelasnya.

Lanjut Wawan, kekosongan jabatan yang saat ini ditempati Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) kebanyakan OPD yang berkaitan dengan pelayanan publik. Hal itu tentu berpengaruh dalam konteks pengambilan keputusan.

Baca juga:
Peredaran Telur Infertil Ancam Peternak Ayam Petelur Kota Batu

“Saya pikir proses lelang jabatan harus dipercepat. Jadi jangan sampai kosong berkepanjangan, karena berkaitan dengan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pelayanan publik, ” jelasnya.

Selain itu Wawan berharap, ada regulasi usia bagi peserta Selter JPT Pratama, agar dapat berkreasi dan menciptakan inovasi bagi Pemkot Malang.

“Saya berharap, ASN yang ikut Seleksi terbuka ini, masa pensiunnya masih panjang, agar bisa berbuat sesuatu untuk Kota Malang,” harapnya.

Baca juga:
Pengacara Layangkan Somasi, Ancam Kuasai Aset Pemkot Malang

Jual Beli
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LiRa) Malang Raya, Zuhdy Achmadi, menilai pelaksanaan Selter untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama yang kosong di lingkungan Pemkot Malang tersebut menduga terdapat pesanan.

“Banyak hal yang perlu disikapi terkait Panselter (Panitia Seleksi Terbuka) ini. Dalam Pansel ini patut diduga ada pesanan,” kata pria yang akrab disapa Didik ini.

Menurut Didik, dalam pelaksanaan Selter untuk mencari pengisi JPT Pratama di lingkungan Pemkot Malang seharusnya dilakukan asesmen kepada para calon pendaftar, agar dapat memunculkan kandidat yang potensial.

“Mereka itu selalu mengkambinghitamkan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) sebagai alasan. Coba berani gak para pendaftar itu diikutkan dalam asesmen selama beberapa hari untuk mencari ASN yang potensial sesuai yang dibutuhkan pemerintah daerah,” jelasnya.

Dengan begitu, lanjut Didik, dapat meminimalisasi tudingan jual beli jabatan, meski semua itu merupakan hak prerogatif Wali Kota Malang untuk memilih dari kandidat peserta Selter yang dinyatakan lolos.

“Pemkot Malang berani gak melakukan Asesmen itu, walau masih bisa dilakukan proses itu (jual beli jabatan), karena hasil asesmen akan dipilih oleh wali kota sendiri,” tegasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang menggelar panitia Selter untuk mengisi JPT Pratama setelah mendapat rekomendasi dari KASN.

Berdasarkan catatan BKPSDM Kota Malang, ada 10 JPT Pratama yang kosong, yakni:

1. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Malang.
2. Kepala Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah Kota Malang.
3. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Malang.
4. Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Malang.
5. Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang.
6. Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang.
7. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang.
8. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Malang .
9. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang.
10. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang.(end)