MALANGVOICE- Mega proyek pembangunan dua tower dan satu hotel bintang 5 dari PT Tanrise Property Indonesia mendapat penolakan warga. Pembangunan tiga tower setinggi 197 meter itu direncanakan di Jalan Ahmad Yani, Blimbing, Kota Malang.
Daerah paling terdampak pembangunan ada di wilayah RW 10 Kelurahan Blimbing. Lokasi proyek mencapai 12.172 meter dan berdempetan dengan SDN 3 Blimbing.
Ketua RW 10 Blimbing, Rahmadani, mengaku kaget tiba-tiba ada rencana pembangunan di sana. Setelah itu ia langsung mengumpulkan warga untuk berdiskusi.
Festival Jajanan Pasar, Cara Seru Wali Kota Malang Hidupkan Kembali Pasar Tradisional
“Dari Tanrise Property selaku pemilik tanah itu datang ke kami menyampaikan undangan konsultasi publik amdal bulan maret 2025 untuk warga terdampak,” katanya.
“Saat itu warga hanya hadir dan mendengarkan saja, saya sempat tegur Tanrise karena tidak pernah perkenalan atau kulonuwun ke kami bahwa dia selaku pemilik tanah,” ia menambahkan.
Hasil dari pertemuan itu akhirnya diputuskan membentuk Gemas T10, yang merupakan perwakilan warga ketika berdialog dengan PT Tanrise Property Indonesia.
“Dari Gemas T10 kemudian melakukan penjaringan ke warga dan merasa mayoritas keberatan atas pembangunan proyek tersebut,” ujar Rahmadani, Minggu (27/4).
Mayoritas warga yang tidak setuju proyek pembangunan itu dilaksanakan karena potensi kerusakan lingkungan.
“Dampak pembangunan itu banyak, termasuk kerusakan bangunan di rumah, polusi, serta mengganggu kenyamanan,” jelasnya.
Rahmadani menyatakan saat paparan ada kesalahan desain yang menyatakan tinggi tower mencapai 197 meter. Pihak Tanrise mengklaim nantinya tinggi bangunan hanya 130 meter. Namun demikian, Rahmadani masih menunggu pertemuan lanjutan dengan pengembang.
“Kami masih tunggu perkembangan dari PT Tanrise. Kami minta Tanrise sosialisasi ke warga soal proyek tersebut sehingga clear,” harapnya.
Terpisah, Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengatakan sudah menerima izin proyek dari pembangunan PT Tanrise Property Indonesia.
“Masih berproses, sementara yang keluar baru informasi (KKPR) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang,” katanya.
KKPR adalah salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan perizinan berusaha. KKPR memastikan bahwa kegiatan usaha yang akan dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) wilayahnya.
Sementara itu pihak PT Tanrise Property Indonesia masih belum memberikan komentar terkait pembangunan mega proyek dan penolakan warga setempat.(der)