MALANGVOICE – Warga Desa Pesanggrahan, bersikukuh menolak keberadaan karaoke Rock Star di Jalan Indragiri. Bukan hanya perkara perizinan yang belum lengkap, warga menolak keras berdirinya bisnis hiburan karaoke yang diklaim fasilitas pembangunan Hotel Grand Ijen tersebut.
Warga khawatir, dampak negatif dari karaoke itu berimbas pada moral dan kultur warga. Apalagi ada dugaan penyediaan minuman keras (miras) hingga penari seksi.
Tidak hanya Rock Star, warga Pesanggrahan juga mengaku resah dengan karaoke lainnya yang telah berdiri. Sebab, diyakini biang kejahatan dan kerusakan rumah tangga. Seperti peredaran narkoba dan perceraian.
Dalam dialog yang difasilitasi Kepala Desa Pesanggrahan Imam Wahyudi itu, turut hadir perwakilan manajemen Hotel Grand Ijen Yahya, perwakilan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu Agus Bhaskara serta para tokoh masyarakat dan agama.
“Perlu dipahami masyarakat Pesanggrahan itu sejak dulu berkultur agamis. Kalau konsepnya cafe dan hotel monggo (silahkan). Tapi karaoke dan ada minuman keras kami bertekad kuat tidak mengizinkan,” kata tokoh masyarakat juga mantan Kades Pesanggrahan Ismail Hasan.
Sementara itu, Kades Pesanggrahan Imam Wahyudi mengatakan, agenda sosialisasi ini tidak lain untuk memperjelas keberadaan karaoke Rock Star. Mengingat awal beroperasi Agustus lalu menuai protes dari warganya. Terlebih ada simpang siur informasi bahwa beroperasinya karaoke atas seizin Pemerintah Desa dan perangkat lainnya di tingkat Dusun, dan RT/RW.
“Ini supaya jelas. Agar desa tidak dikambinghitamkan. Ini bukan semata urusan desa,” kata Wahyudi.
Kepala Bidang Pelayanan DPMPTSP Kota Batu Agus Bhaskara mengungkapkan, pihaknya membuka lebar-lebar adanya protes dari warga. Jika keberatan dengan berdirinya Karaoke Rock Star. Sebab memang telah diatur bahwa selain urusan teknis, perizinan juga mempertimbangkan dari dampak sosial masyarakat.
“Silahkan kami beri catatan tertulis dan jadi pegangan bahan lampiran kami,” tutupnya. (Hmz/Ulm)