Warga Griyashanta Menghalau Satpol PP Bongkar Tembok, Suasana Sempat Memanas

MALANGVOICE- Warga RW 12 Mojolangu di Perum Griyashanta menolak penertiban tembok yang dilakukan Satpol PP Kota Malang, Kamis (6/11). Suasana sempat memanas ketika petugas hendak mengeksekusi tembok.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari rencana pembangunan jalan tembus dari Jalan Soekarno-Hatta ke Jalan Candi Panggung. Eksekusi ini dilakukan karena warga RW 12 tidak mengindahkan SP3 yang diberikan Satpol PP pada 31 Oktober 2025 untuk membongkar pagar tembok secara mandiri.

Lahan Bekas Cucian Mobil Madyopuro Dieksekusi Hari Ini

Tim Satpol PP datang bersama Dishub dan anggota Polresta Malang Kota sekitar pukul 12.54 WIB. Sesampainya di lokasi, warga sudah memblokade pagar tembok yang direncakan dibongkar.

“Tolak jalan tembus!” seru warga.

Meski demikian, anggota Satpol PP tetap melaksanakan tugas menegakkan perda. Setelah berdialog dan membacakan surat perintah, anggota Satpol PP dipimpin Heru Mulyono langsung berupaya merobohkan tembok, namun mendapat halangan warga.

Situasi mulai memanas antara petugas Satpol PP dan warga yang tampak saling dorong. Hingga saat ini situasi masih tampak tegang.

Ketua RW 12, Jusut Thojib, mengatakan permasalahan ini sudah diajukan dalam gugatan di PN Malang. Pihaknya bersama warga meminta Satpol PP menyelesaikan masalah pagar tembok ini di pengadilan.

“Monggo kita sama-sama menyelesaikan masalah ini di pengadilan biar jelas hukumnya,” ujarnya.

Diketahui pagar tembok yang membentang itu membatasi wilayah RW 9 dan RW 12 Mojolangu. Lahan yang ditembok direncanakan sebagai jalan tembus dari Griyashanta menuju Jalan Candi Panggung. Kehadiran jalan tembus itu dianggap sebagai salah satu solusi mengatasi kemacetan.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait