MALANGVOICE – Seorang warga desa Pamotan, Dampit, Kabupaten Malang mempersoalkan masalah sertifikat tanah yang dijaminkan ke bank tapi diserahkan orang lain.
Pria bernama Bambang Triatmoko ini bahkan akan melaporkan Bank BNI KCP Universitas Brawijaya Kota Malang atas masalah itu.
Dijelaskan kuasa hukumnya, Didik Lestariono, masalah ini bermula ketika saudara kandung Bambang Triatmoko, yakni Bambang Wahyudi menjaminkan sertifikat lahan di Pamotan seluas 652 m² senilai Rp250 juta. Saat ini lahan itu ditaksir mencapai Rp3 miliar.
Baca Juga: Ratusan Warga Kesatrian Diminta Kosongkan Rumah oleh Oknum TNI, Korem 083/Bdj Beri Penjelasan
Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda Asal Kelurahan Songgokerto Divonis 9 Tahun Penjara
Namun pada 2021, Bambang Wahyudi meninggal dunia dan angsuran saudaranya akan ditebus Bambang Triatmoko.
Namun sayangnya, saat mendatangi Bank BNI KCP Universitas Brawijaya, Sertifikat SHM itu telah diberikan kepada orang lain berinisial LN, yang notabene adalah anak angkat mendiang Bambang Wahyudi.
“Klien kami awal datang 26 Juni 2023, tapi tanpa alasan yang jelas, klien kami diminta datang kembali pada 3 Juli 2023. Setelah kembali dengan bersama seluruh ahli waris, ternyata malah sertifikat SHM nya sudah diserahkan ke anak angkat almarhum Bambang Wahyudi berinisial LN,” kata Didik.
Menurut Didik ada kejanggalan proses pengambilan sertifikat milik Bambang Wahyudi. Mulai menyebut LN sebagai anak kandung, juga menduga ada pemalsuan KK.
“Nah ini ada kejanggalan. KK disitu diduga palsu, sebab LN menyebut bahwa dia adalah anak kandung satu-satunya dari almarhum. berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Malang Nomor 375/Pdt.P/1997/P.N.Malang, LN adalah anak angkat dari Almarhum Bambang Wahyudi,” lanjutnya.
Berdasarkan hukum yang berlaku, Didik menegaskan anak angkat bukanlah menjadi bagian dari ahli waris. Sehingga menurutnya, LN sudah jelas bukan ahli waris atas harta atau warisan almarhum Bambang Wahyudi.
“Kalaupun menjadi ahli waris itu bisa, dengan menggunakan surat wasiat yang sah di mata hukum. Itupun tidak boleh lebih 30 persen dari obyek yang diwariskan,” tegas Didik.
Atas perkara tersebut, ia telah mengirimkan surat pengaduan kepada BNI Pusat si Jakarta. Selain itu, pihaknya juga telah memberikan peringatan dengan mengirimkan somasi kepada BNI KCP Universitas Brawijaya sebanyak dua kali.
“Apabila tetap tidak ada pertanggungjawaban dari BNI KCP Universitas Brawijaya, kami memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum untuk dimintakan pertanggungjawaban,” pungkas Didik.
Terpisah, Branch Manager BNI Cabang Brawijaya Jalan Veteran Kota Malang, Andi Wijaya memberikan klarifikasi masalah tersebut.
Ia mengaku prosedur yang sudah dilakukan itu memenuhi aturan. Bahkan menurutnya, pihak Bambang Triatmoko hanya didahului pihak lain.
“Semua jelas, prosedurnya sesuai, persyaratannya lengkap. Ada surat keterangan kematian, identitas ahli waris seperti KK, KTP dan termasuk KTP si pewaris,” ujar Andi.
Ia menjelaskan, berkas dokumen kelengkapan yang ia terima untuk mengklaim Sertifikat SHM tersebut adalah surat keterangan kematian atas nama sesuai dengan sertifikat, keterangan ahli waris dan dokumen identitas ahli waris. Termasuk juga sejumlah uang yang diperlukan untuk melunasi kewajiban di Bank BNI.
“Klien Pak Didik (Bambang Triatmoko) hanya keduluan saja,” imbuh Andi.
Dalam perkara tersebut, Andi mengatakan bahwa ia sudah menyerahkan hal itu kepada pihak legal Bank BNI dan public relation (PR) kantor wilayah Bank BNI setempat. Ia sudah mengaku sudah menjelaskan semua prosedur kepada kuasa hukum Bambang Triatmoko.
“Artinya begini, kalau ada sengketa antara ahli waris, kami siap dihadirkan sebagai saksi. Begitu juga kepada orang yang mengaku sebagai ahli waris dan telah menyerahkan berkas dokumennya untuk (menebus) sertifikat SHM tersebut, bisa kita panggil untuk dihadirkan,” pungkas Andi.(der)