Ratusan Warga Kesatrian Diminta Kosongkan Rumah oleh Oknum TNI, Korem 083/Bdj Beri Penjelasan

Warga Ksatrian ramai - ramai mendatangi DPRD Kota Malang. (istimewa)

MALANGVOICE – Belasan warga Kelurahan Kesatrian mengadu ke DPRD Kota Malang karena merasa diminta mengosongkan rumah sejak lama oleh oknum anggota TNI dari Korem 083/Bdj.

Mereka ramai-ramai datang ke DPRD Kota Malang sambil membawa poster. Kedatangannya ke pihak legislatif ini agar mendapat perhatian dan bantuan.

Salah satu perwakilan warga, Yudha, mengaku resah dan ketakutan karena tindakan pengosongan rumah yang dilakukan oknum TNI dengan alasan tanah dan bangunan yang ditempati merupakan hak atau pengawasan TNI AD.

Baca Juga: Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda Asal Kelurahan Songgokerto Divonis 9 Tahun Penjara

Pakar Hukum Minta PP Nomor 28 Tahun 2022 Dilakukan Uji Materi

“Permaslahan sejak tahun 2004 sampai 2023 ini tidak ada satupun pejabat yang menyelesaikan masalah ini. Warga sudah punya dasar masalah pajak SPPT,” katanya.

Secara bukti dan fakta yang ada, kata Yudha status rumah yang ditempati para janda dan pensiunan TNI AD tersebut, statusnya bukan rumah dinas. Terlebih lagi, didukung SPPT PBB dan Peta Bidang Tanah Objek Pajak dari Dispenda Kota Malang sesuai dengan Nomor Objek Pajak (NOP) atas nama orang pribadi.

Hingga saat ini status tanah maupun rumah masih dalam penyelesaian di lembaga peradilan, mulai dari tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi maupun kasasi di Mahkamah Agung, memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pasalnya, yang berhak melakukan eksekusi dan pengosongan rumah maupun lahan adalah eksekutor dari petugas pengadilan negeri. Aparat TNI AD tidak berhak melakukan pengosongan dan eksekusi secara liar terhadap rumah-rumah warga tersebut.

Warga sebelumnya juga sudah melakukan upaya gugatan di pengadilan pada 2018 dan 2019. Namun, dari putusan pengadilan itu bersifat status quo.

“Artinya kan tidak bisa dilakukan pengosongan rumah. Tapi itu masih dilakukan. Makanya kami mendatangi DPRD dan sudah menyurati Wali Kota Malang pada April 2023 lalu,” lanjutnya.

Dia mengungkapkan, beberapa warga pernah mengajukan permohonan sertifikasi lahan dan bangunan di BPN. Namun tak satupun disetujui. Dia menduga ada tekanan dari pihak lain yang membuat warga kesulitan melakukan pengurusan surat surat sertifikat.

“Warga mengajukan permohonan dengan dasar SPPT. Kami bawa ke BPN, diterima berdasarkan pajak, dilengkapi dengan keterangan RT/RW, Lurah Camat hingga BKAD. Ternyata diproses oleh BPN, lalu dikeluarkan peta bidang yang menyatakan bahwa tanah itu tanah negara,” bebernya.

“Tapi setelah ada pengukuran dari pihak BPN, tiba tiba setelah 2 minggu permohonan diblokir atas dasar ada penguasaan pihak lain yang sudah punya sertifikat hak pakai atas nama menteri pertahanan diterbitkan 2019,” imbuhnya.

Terpisah, Kakumrem 083 Baladhika Jaya, Mayor CHK Kurniawan Juremi, menegaskan tindakan yang dilakukan atau pengosongan rumah dan lahan itu karena merupakan milik Kodam V Brawijaya yang ada di wilayah Korem 083/Baladhika Jaya.

“Buktinya sudah ada berupa sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia, ceki Menhan, ceki TNI AD. Semua sertifikat hak pakai sudah terbit. Jadi semua bidang yang diakui warga itu sudah ada sertifikat ini,” jelasnya.

Diakuinya, warga juga sempat menggugat Korem Baladhika Jaya, Kodam V Brawijaya hingga KASAD. Namun hasilnya, gugatan tidak diterima atau NO. Gugatan itu juga dilanjutkan hingga kasasi dan tetap ditolak.

“Setelah itu, KASAD mengeluarkan surat perintah untuk menertibkan rumah warga yang tidak berhak. Penertiban ini untuk pengamanan aset untuk kemudian ditempati prajurit yang masih aktif. Karena masih banyak prajurit yang masih ngontrak rumah,” bebernya.

Ia menjelaskan setiap prajurit yang telah pensiun memang harus mengembalikan rumah dinas setelah 6 bulan pensiun.

Di sisi lain, dia juga menegaskan bahwa pihak Korem Baladhika Jaya tidak pernah melakukan transaksi jual beli atas aset lahan atau rumah tersebut.

“Kalau masalah transaksi, saya rasa antara TNI dengan penghuni itu tidak ada. Kalau ada oknum yang mengatasnamakan dia menjual ke siapa, kami tidak tahu karena bukan ramah kami,” tandasnya.(der)