MALANGVOICE – Wali Kota Malang Sutiaji resmi mengeluarkan aturan tertulis selama Ramadan 1440 hijriah. Orang nomor satu di Pemkot Malang ini mensosialisasikan aturan itu kepada seluruh forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, penguasa hiburan malam, hotel dan restoran di Hotel Savana, Jumat (3/5). Berikut isi pengumuman yang ditekennya 30 April;
Pengumuman Walikota Malang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Menyambut dan Menghormati bulan suci Ramadan 1440 Hijriah
Dalam rangka menyambut dan menghormati bulan suci Ramadan 1440 Hijriah Pemerintah Kota Malang mengumumkan kepada seluruh masyarakat Kota Malang khususnya;
A. Bagi umat Islam untuk:
1. Meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT dalam menjalankan segala perintahnya dengan melaksanakan ibadah puasa dan ibadah sunnah lainnya serta menjauhi larangannya
2. Memberikan suri tauladan yang baik serta meningkatkan amal sosial
3. Melaksanakan syiar agama sehingga tampak dan terasa dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa di negara kita yang berketuhanan yang maha esa
4. Melaksanakan pembayaran zakat infaq dan shodaqoh untuk disalurkan kepada fakir miskin yang berhak menerima
5. Meningkatkan usaha dan kegiatan pendidikan keagamaan dalam bentuk ceramah keagamaan di masjid musala dan langgar serta tempat-tempat ibadah yang sudah ditentukan
B. Bagi pemeluk agama selain Islam diharapkan
1. Kesadaran dan kesediaan saling menghormati saudara sebangsa dan setanah air yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan
2. Mengusahakan untuk tidak makan minum serta merokok secara demonstratif baik di warung maupun di tempat lainnya atau perbuatan-perbuatan lain yang dapat mengganggu perasaan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa ramadan
3. Bagi warga yang mengadakan pesta pernikahan atau pesta peringatan lainnya pada siang hari harus dilakukan di tempat tertutup
C. Bagi para pengusaha
1. Diskotik, panti pijat, spa, pub, bar , karaoke, cafe dan klub malam ditutup
2. Panti pijat tunanetra pijat refleksi dan spa khusus wanita buka seperti biasa
3. Spa, shiatzu, diskotik, bar, karaoke, cafe dan klub malam yang merupakan bagian dari fasilitas Hotel ditutup
4. Billiard dibuka mulai pukul 23 WIB hingga pukul 02.00 WIB
5. PlayStation permainan ketangkasan sejenisnya dibuka mulai pukul 13.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB kecuali pada hari Minggu buka mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB
6. Warnet tutup pukul 17.00 WIB – 21.00 WIB
7. Bioskop dibuka mulai pukul 13 .00 WIB sampai pukul 17.00 WIB dan selanjutnya dapat dibuka kembali mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB kecuali pada hari Minggu buka mulai pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB dan buka kembali mulai pukul 20.00 WIB hingga 24.00 WIB
8. Bagi pengusaha restoran Rumah Makan warung makan dan minuman depot makan dan minuman yang buka pada siang hari agar menutup jendela atau menutup dengan kain atau alat penutup lainnya sehingga tidak tampak langsung dari luar sedangkan bagi restoran atau rumah makan yang ada fasilitas live musik tunggal seperti piano atau keyboard fasilitas live musik disebut hanya boleh diselenggarakan pukul 17.00 WIB hingga pukul 21 .00 WIB
9. Bagi restoran rumah makan dan sejenisnya yang ada fasilitas live musik musik tunggal seperti piano atau keyboard fasilitas live musik bernuansa islami pada pukul 17.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB dengan tingkat volume yang rendah dan tidak mengganggu
10. Bagi pedagang takjil pengisi bulan dan pelaku promosi diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut;
A. tidak berada pada jalan
B. tidak menutup Jalan
C. tidak mengganggu lalu lintas
D. tidak menutup akses jalan keluar atau masuk rumah atau tempat usaha atau bangunan
E. pelaksanaan kegiatan mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB dengan toleransi waktu 30 menit sebelum mulai dan setelah pelaksanaan kegiatan
F. membuang sampah ke tempat pembuangan sampah terdekat dan
G. berpakaian nuansa muslim atau sopan
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.(Der/Aka)