Wali Kota Malang Segera Terbitkan Perwal Terkait PBB: di Bawah Rp30 Ribu Kami Gratiskan

MALANGVOICE- Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menegaskan segera membuat Perwal terkait tarif PBB. Hal itu menyusul adanya gejolak masyarakat di kota lain yang merasa kesusahan membayar tarif pajak akibat kenaikan hingga ratusan persen.

Menurut Wahyu Hidayat, dalam Perwal untuk memperkuat Perda Nomor 1 Tahun 2025 atau perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 akan dijalankan mulai 2026 mendatang.

“Tahun depan 2026 yang dari bawah sampai dengan Rp30.000 itu kami gratiskan PBBnya,” seru Wahyu, Jumat (15/8).

Ketua DPRD Kota Malang Tegaskan Perlunya Edukasi dan Pembatasan Penggunaan Plastik

Pembebasan pajak di bawah Rp30 ribu itu dikatakan Wahyu juga berasal dari rekomendasi Komisi B DPRD Kota Malang.

Meski ada pembebasan pajak tentunya akan ada potensi pendapatan yang hilang.

“Karena Rp30 ribu itu saja sudah Rp7 miliar potensi yang sudah kami kurangi,” singkat Wahyu.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan akan tetap mengawal Perwal yang dikeluarkan Pemkot Malang terhadap kebijakan tarif PBB.

Menurutnya, Perwal ini sebagai instrumen penting yang mengatur teknis penerapan PBB di lapangan. Karena itu, ia menekankan pentingnya keterlibatan penuh DPRD dalam memastikan aturan tersebut adil.

“Saya menyampaikan bahwa Perwal ini harus dikawal. Saya kira ini perlu kami kawal karena ini sesuatu yang cukup krusial, sehingga kita harus mengawal sampai dengan petunjuk teknisnya,” ujarnya.

Selain mengawal kebijakan di Perwal, Mia sapaan akrabnya menyebut pihak DPRD membuka peluang untuk merevisi Perda tersebut meski sudah disahkan.

DPRD bersama pansus akan mengawal agar isi Perwal selaras dengan aturan yang lebih tinggi serta adil bagi masyarakat.

“Makanya saya sudah sampaikan ke pansus, ini harus kita kawal bersama. Biasanya kan diserahkan ke perangkat daerah teknis, tapi ini kawal bersama supaya isi dalam Perwalnya bisa tahu isinya apa dan apakah ini cukup fair untuk masyarakat,” katanya.

Amithya menegaskan, langkah pengawalan ini bukan semata evaluasi administratif, melainkan bentuk keberpihakan DPRD kepada masyarakat.

“Untuk PBB kita tidak naik, jadi dipastikan tidak ada kenaikan,” pungkasnya.

Ia tak ingin kebijakan ini nantinya menyusahkan masyarakat di kelas bawah sehingga berpotensi terjadi polemik. Ia berkaca di Pati dan beberapa kota lain hingga terjadi demo akbar.

Ia menilai hal tersebut menjadi pelajaran agar setiap kebijakan harus mempertimbangkan banyak sisi, terutama kepentingan masyarakat.

“Berkaca dengan Pati saya kira sebagai pemerintahan itu kalau membuat kebijakan harus melihat banyak sisi, terutama yang kita utamakan masyarakat,” tandasnya.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait