MALANGVOICE- Sebanyak 225 kendaraan terjaring operasi sadar keselamatan dan ketertiban lalu lintas serta angkutan jalan pada Rabu (23/7) di Jalan Raya Langsep. Operasi ini melibatkan Dishub, Polresta Malang Kota, serta Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID).
Operasi dipimpin Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Kendaraan berat yang mengangkut barang dihentikan dan dicek kelengkapan surat serta barang bawaannya.

Sinergi Pendidikan dan Industri Solusi Atasi Tantangan Ketenagakerjaan
“Yang pertama, kita untuk keselamatan lalu lintas dari Polresta juga melakukan tindakan-tindakan. Kemudian dari angkutan barang oleh Dishub, dan untuk TPID mengecek jalur angkutan barang perekonomian seperti apa,” ujar Wahyu.
Hal ini dianggap penting karena ingin mengetahui sejauh mana kelayakan kendaraan pengangkut barang, terkait kelengkapan surat kendaraan serta jenis barang yang diangkut.
TPID nantinya bisa mengetahui kemana saja distribusi barang, apakah masuk bahan pokok atau material lain. Hal ini sangat berpengaruh terhadap inflasi atau deflasi.
“Salah satu indikator pengendalian inflasi adalah distribusi barang. Jika distribusi terhambat, stok pasar bisa terganggu dan berdampak langsung pada harga di pasaran. Jadi kami tahu tadi angkutan dari Kabupaten Malang ke kota begitupun sebaliknya,” lanjut Wahyu.
Dalam operasi yang berlangsung selama tiga jam itu Dishub mencatat ada 35 kendaraan yang dikenakan tilang. Kebanyakan karena kendaraan tidak layak jalan atau dilengkapi ujir KIR terbaru.
Sementara kendaraan yang tergolong Over Dimension Over Load (ODOL) hanya diberi peringatan.
“Kalau memang overload, kami akan melakukan peringatan. Dimensi overload ini juga berpengaruh pada ketahanan jalan,” kata Kadishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra.
Kendaraan yang termasuk ODOL menurutnya bisa merusak ketahanan jalan.
“Kendaraan angkutan ODOL kalau dibiarkan pengaruhi ketahanan jalan, kalau jalan rusak maka biaya perawatan semakin tinggi,” jelasnya.
Sementara untuk kendaraan lain yang terkena tilang kepolisian sejumlah 30 kendaraan. Tilang itu karena pengendara tidak mematuhi peraturan dalam berkendara.
“Karena ini bersama dengan Operasi Patuh Semeru 2025 bersama kepolisian juga menindak pengendara yang tidak patuh aturan. Seperti tidak membawa STNK, SIM, dan hanya membawa KTP saja,” tegasnya.(der)