Wali Kota Malang Dukung Penegakan Hukum Humanis Lewat Restorative Justice

MALANGVOICE – Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, menegaskan komitmennya membangun penegakan hukum yang lebih humanis melalui penerapan Restorative Justice. Komitmen itu diwujudkan lewat penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, S.H., M.H., di Dyandra Convention Centre Surabaya, Kamis (9/10/2025).

Penandatanganan ini berlangsung bersamaan dengan kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta antara pemerintah kabupaten/kota dengan kejaksaan negeri se-Jawa Timur.

Kejari Kota Malang Sita Tiga Aset Milik Tersangka KSU Montana

Wali Kota Wahyu menyambut baik langkah ini sebagai upaya memperkuat penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana di Kota Malang.

“Pemerintah Kota Malang siap berkolaborasi dan menindaklanjuti proses penyelesaian perkara melalui restorative justice, sebagaimana arahan Ibu Gubernur dan Bapak Kajati,” ujar Wahyu.

Menurutnya, restorative justice menjadi momentum penting untuk membangun sistem hukum yang lebih humanis, solutif, dan berpihak pada masyarakat.

“Pendekatan ini menyentuh sisi kemanusiaan dan faktor sosial di balik tindak pidana — seperti kemiskinan, konflik keluarga, atau kenakalan remaja. Ada ruang mediasi dan dialog yang memungkinkan pelaku dan korban menemukan solusi bersama,” jelasnya.

Wahyu menambahkan, pemerintah berperan penting dalam memastikan proses keadilan restoratif benar-benar membawa dampak positif.

“Isu sosial yang muncul dalam proses ini perlu ditindaklanjuti pemerintah agar tidak terulang. Kehadiran pemerintah menjadi kunci agar restorative justice benar-benar bermakna,” tegasnya.

Sebagai informasi, restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara yang mengutamakan pemulihan, bukan pembalasan. Melalui mediasi dan dialog, pelaku diminta bertanggung jawab atas perbuatannya, korban mendapat pemulihan, kerugian dapat diperbaiki, dan hubungan sosial tetap terjaga.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait