Wali Kota Malang Belum Izinkan Usaha Hiburan Malam Beroperasi

Sutiaji
Wali Kota Malang, Sutiaji

MALANGVOICE – Pelaku usaha karaoke dan hiburan malam terpaksa gigit jari. Pasalnya, Wali Kota Malang masih enggan memberikan izin untuk beroperasi kembali akibat pandemi Covid-19.

Hal itu terungkap pada Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Walikota atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, Senin (24/8).

“Beberapa tempat usaha sudah dibuka dengan protokol kesehatan ketat, kecuali usaha hiburan (karaoke), karena kesulitan untuk pengendalian penerapan protokol kesehatan,” kata Sutiaji kepada seluruh anggota dan pimpinan dewan.

Meski demikian, lanjut dia, roda perekonomian di Kota Malang diyakini mampu berputar kembali di tengah pandemi Covid-19. Sebab, beberapa sektor usaha, terutama UMKM, telah beroperasi tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.

“Seperti karaoke dan bioskop, kesulitan dalam pengendalian pelaksanaan protokol kesehatan. Namun, untuk tempat usaha lain sudah dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan,” sambung dia.

Seperti diberitakan, ada sebanyak 160 sektor industri pariwisata dan olahraga yang kembali diizinkan untuk beroperasi di tengah pandemi Covid-19, setelah sebelumnya dinyatakan memenuhi persyaratan penerapan protokol kesehatan.

Sebelumnya, para pelaku usaha hiburan malam yang tergabung dalam Perkumpulan Karaoke dan Hiburan Malam (Perkahima) Malang Raya wadul ke DPRD Kota Malang agar dapat diberikan izin beroperasi. Lantaran hampir tiga bulan lebih tak mendapatkan pemasukan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.(der)