Wahyu Kenzo dan Terdakwa Lain Kasus Robot Trading ATG Jalani Sidang Vonis

MALANGVOICE – Terdakwa kasus robot trading ATG Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan menjalani sidang putusan di PN Malang, Jumat (19/1).

Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Kun Triharyanto Wibowo menyatakan ketiganya bersalah dan memberikan vonis berbeda.

Wahyu Kenzo, terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Promosikan Judi Online di Medsos, Dua Wanita di Kota Batu Mendekam di Balik Jeruji

Festival Kampung Sakura, Desa Sidomulyo Bersolek ala Negeri Matahari Terbit

“Dinar Wahyu divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 miliar subsider kurungan 3 bulan,” ujar ketua majelis hakim, Kun Triharyanto Wibowo dalam persidangan.

Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker terbukti melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 6 miliar subsider kurungan 3 bulan.

Kemudian, terdakwa Raymond Enovan terbutki melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Raymond Enovan divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan.

Selain itu majelis hakim menyatakan seluruh aset terdakwa akan dikembalikan kepada korban member ATG.

“Tentunya, melalui perwakilan yang sah dan sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila ada yang lebih, maka dirampas oleh negara,” tegasnya.

Menanggapi vonis itu, Tim Penasehat Hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, Albert Evans Hasibuan, mengatakan masih pikir-pikir karena masih belum mencerminkan keadilan bagi terdakwa.

“Tentu langkah yang kami lakukan saat ini, adalah berdiskusi dengan klien kami, apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding. Karena masih ada waktu maksimal 7 hari sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inchract),” timpal Evans.

Terpisah, Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang, Yuniarti juga mengaku masih pikir-pikir terkait putusan hakim meski vonis berbeda dengan tuntutan.

“Untuk langkah hukum selanjutnya, kami pikir-pikir, sama dengan pihak terdakwa dan penasehat hukum yang juga menyatakan hal sama,” tandasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait