MALANGVOICE – Dedi Setiawan (25) warga Bululawang, Kabupaten Malang dilaporkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang.
Pasalnya, laki-laki yang sehari-hari bekerja sebagai kuli ini melakukan persetubuhan terhadap gadis di bawah usia. Sebut saja Belia (14) siswa salah satu SMP asal Pakisaji, Kabupaten Malang.
Dedi dilaporkan kedua orang tua Belia tanggal 21 Agustus 2016 lalu. Namun, dia dapat ditangkap Kamis (5/1) di Bululawang.
Sebelumnya, 21 Agustus 2016 Belia pamit kepada kedua orang tuanya menonton karnaval di desa. Namun hingga malam tak juga pulang.
Salah satu tante Belia mencoba menelepon, tapi hape korban tidak aktif.
Dia baru pulang keesokan harinya. Setelah didesak baru mengaku jika pergi bersama tersangka dan terlibat persetubuhan.
“Dia dapat ditangkap tanpa perlawanan. Setelah mendapatkan laporkan, tim khusus melakukan penyelidikan dan penangkapan karena menyangkut kejahatan terhadap anak,” kata Kepala UPPA Polres Malang, Iptu Sutiyo kepada wartawan, Jumat (6/1).
Laki-laki yang biasa disapa Tiyok ini menjelaskan, Dedi memulangkan Belia di pinggir jalan.
“Saat ini korban sudah hamil. Tersangka kami kenakan pasal 81/82 UU 35 tahun 2014 perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman antara lima hingga 15 tahun,” tegas dia.