Wacanakan Kenaikan Tarif Retribusi di Empat Titik Parkir Potensial Kota Batu

Alun-alun Kota Batu merupakan satu dari empat kantong parkir potensial di Kota Batu. Rencananya titik-titik parkir potensial akan dikenakan kenaikan tarif retribusi parkir. (MG1/Malangvoice)

MALANGVOICE – Perwalikota Batu tentang penarikan retribusi kembali ditinjau Bagian Hukum Pemkot Batu. Regulasi itu turunan dari Perda Kota Batu nomor 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum.

Peninjauan kembali perwali tersebut menyusul adanya rencana kenaikan tarif retribusi parkir oleh Dishub Kota Batu. Wacana kenaikan itu menyasar pada kantong-kantong parkir potensial.

Kabid Perpakiran Dishub Kota Batu, Hari Juni Susanto menuturkan, tarif retribusi akan dinaikkan Rp1.000 saat akhir pekan. Rencana itu akan diberlakukan di empat titik potensial. Meliputi di sepanjang sekitar Alun-alun Kota Batu atau di Jalan Gajah Mada dan Kartini. Kemudian dua titik lainnya di Jalan Diponegoro dan Jalan Panglima Sudirman.

“Rencana menaikkan tarif di empat titik, karena banyaknya kendaraan yang parkir. Waktunya juga cukup lama bisa berjam-jam,” ujar Hari.

Kenaikan itu diberlakukan untuk kendaraan roda 2 maupun roda 4. Perda Kota Batu nomor 3 tahun 2020, menyebutkan tarif retribusi parkir roda 2 sebesar Rp2000 dan roda 4 sebesar Rp3000. Jika wacana kenaikan Rp1000 dijalankan, maka tarif retribusi parkir roda 2 menjadi Rp3000 dan roda 4 menjadi Rp4000.

“Kami tekankan bahwa kenaikan parkir saat weekend. Kalau hari-hari biasa weekday masih tetap sama. Namun saat ini masih belum diterapkan karena menunggu Perwali yang masih dibahas di Bagian Hukum,” ujar Hari.

Sementara itu kenaikan tarif juga diharapkan mampu meningkatkan retribusi parkir di tepi jala. Karena menurutnya retribusi parkir di tepi jalan kurang maksimal.

“Kami juga menghimbau agar pengendara yang parkir di tepi jalan wajib meminta karcis. Dengan begitu akan meningkatkan retribusi parkir. Serta kami minta ketika ada jukir yang tidak memberi karcis dan menarik lebih bisa melaporkan siapa orangnya dan juga titiknya agar dilakukan penertiban,” tegasnya.

Perlu diketahui untuk retribusi parkir di tepi jalan tak pernah mencapai target. Bahkan hampir setiap tahun retribusi parkir di tepi jalan hanya menyentuh angka Rp 300 juta sampai Rp 500 juta. Angka tersebut jauh dari target retribusi yang telah ditetapkan Rp 8,5 miliar. Apalagi klaim kunjungan wisatawan di Kota Batu dari data Dinas Pariwisata mencapai jutaan wisatawan.

Hingga 30 Juni 2022, untuk realisasi retribusi parkir di tepi jalan masih terealisasi Rp 392 juta atau 4,5 persen. Angka tersebut masih jauh dari target retribusi parkir di tepi jalan yang mencapai Rp 8,5 miliar.(der)