MALANGVOICE – Pelaku pembunuhan mutilasi di Pasar Besar Malang, Sugeng Santoso divonis hukuman mati. Vonis ini mengubah hukuman sebelumnya, yakni penjara 20 tahun.
Vonis hukuman mati ini diputuskan dari MA pada 27 Agustus 2020 dan salinan putusan diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang pada Jumat pekan lalu. Putusan itu diketok majelis yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh.
“Sugeng divonis hukuman mati,” kata Kepala Kejari Kota Malang, Andi Darmawangsa, Senin (14/9).
Dari sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Sugeng hukuman seumur hidup. Namun, PN Malang memvonis Sugeng penjara 20 tahun, atau lebih ringan dari tuntutan jaksa. Vonis itu kemudian diperkuat di tingkat PT Surabaya.
Andi menjelaskan, salinan putusan ini belum diberikan kepada Sugeng dan kuasa hukumnya. Namun, Sugeng berhak mengajukan grasi dan peninjauan kembali (PK).
“Nanti setelah salinan putusan diterima Sugeng dan kuasa hukumnya, kami tinggal menunggu apa langkahnya. Hanya dua itu yang bisa dilakukan, grasi dan PK,” lanjut Andi.
Apabila Sugeng tidak mengajukan grasi atau PK, maka kejaksaan siap membuat surat pernyataan Sugeng menerima putusan itu kemudian kembali diserahkan ke MA.
“Soal pelaksanaan putusannya atau eksekusi itu ya nunggu dari pusat. Kami tidak tahu ya karena eksekusi itu juga dari pusat,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Sugeng Santoso menjadi pelaku tunggal pembunuhan dan mutilasi seorang wanita di area parkir Pasar Besar Malang pada Mei 2019.
Tubuh perempuan tanpa identitas itu awalnya ditemukan terpotong menjadi enam bagian. Polisi kemudian mencari pelaku dari bukti tulisan “Sugeng” di telapak kaki korban.
Sugeng kemudian ditangkap tak jauh dari lokasi dan ditetapkan tersangka. Ia kemudian menjalani beberapa sidang dan divonis 20 tahun penjara di PN Malang.(der)