Visa Kunjungan Kerap Dimanfaatkan Bekerja di Luar Negeri

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie. (Deny rahmawan)
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie. (Deny rahmawan)

MALANGVOICE – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie, menyebut banyak penggunaan visa keluar negeri yang dimanfaatkan.

Hal itu, kata dia, penyalahgunaan visa kebanyakan digunakan tenaga kerja di luar negeri informal dengan visa bebas, kunjungan, dan visa umrah atau naik haji.

“Visa naik haji pun ada yang tidak pulang. Dari situ keberangkatan sudah non prosesur sehingga pekerjaan tidak jelas,” katanya saat ditemui di Kantor Imigrasi Kelas 1 Malang, Selasa (31/10).

Dengan salahnya prosedur tersebut, perlindungan terhadap tenaga kerja di luar negeri menjadi lemah. Hal itu pula, kata dia, rentan menjadi penyebab perdagangan orang.

Karena itu, Ronny sudah meminta pihak terkait, terutama PJTKI dan Pemda setempat untuk memberi informasi pada calon tenaga kerja ke luar negeri agar mendapat visa kerja sesuai.(Der/Aka)