Viral Bus TNI AL Terobos Perlintasan KA, PT KAI: Bisa Melanggar Undang-Undang

Perlintasan kereta api di Jalan Kolonel Sugiono. (istimewa)

MALANGVOICE – Video dua bus milik TNI AL menerobos perlintasan kereta api di Jalan Kolonel Sugiono, Kota Malang viral di media sosial.

Video yang viral sejak Kamis (4/5) ini kemudian mendapat banyak respon. Salah satunya dari pihak PT KAI.

Manager Humas KAI Daop 8, Luqman Arif, mengatakan, tindakan menerobos jalur perlintasan kereta api itu sangat berbahaya karena bisa mencelakakan pengguna jalan dan perjalanan kereta api.

Baca Juga: Dokumen Terbakar, Manajemen Malang Plaza Kesulitan Mendata Penyewa Stan

Penuhi Panggilan Polisi, Direktur Malang Plaza Diperiksa Tiga Jam

Viral bus TNI AL terobos perlintasan kereta api di Twitter. (Istimewa)

“Mengingatkan kembali kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor yang akan melewati perlintasan sebidang KA, untuk mematuhi dan wajib mendahulukan perjalanan KA,” kata Luqman melalui siaran pers yang diterima MVoice, Jumat (5/5).

Sebagaimana diatur oleh UU no.22 tahun 2009 tentang LLAJ dan UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, KAI Daop 8 Surabaya mengingatkan kembali tentang perundang-undangan yang menjelaskan bahwa transportasi kereta api wajib didahulukan perjalanannya saat para pengendara akan melewati perlintasan.

Dalam UU no.22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 114 tertulis: Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Di samping itu juga pada UU no 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dijelaskan pada Pasal 124: Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan UU yang berlaku. Hal ini Tertuang pada UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 296 yang tertulis:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu,” tegasnya.(der)