VIDEO: Permohonan Gugatan Paslon 1 Ditolak Karena Ini…

MALANGVOICE – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan terkait gugatan Paslon 1, Rudi – Sujono terhadap Paslon 2, Dewanti – Punjul Pilkada Batu 2017, hari ini. Hasilnya, gugatan tersebut ditolak.

Dalam amar keputusan yang dibacakan Hakim MK, Arief Hidayat MK mengabulkan eksepsi Termohon mengenai tenggang waktu pengajuan Pemohon. Kedua, MK menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Alasannya, pengajuan gugatan Pemohon melewati tenggang waktu yang ditetapkan. Seharusnya, berkas diajukan ke MK dalam tenggang 3 hari setelah pengumuman hasil perolehan penghitungan suara, namun pihak Pemohon melewati tenggang tersebut.

Simak video pembacaan Amar keputusan sidang MK berikut yang didapatkan MVoice dari Panwaslu Kota Batu, Adi Wiyono, di lokasi.