MALANGVOICE – Vaksinasi bagi anak-anak umur 12 hingga 17 Tahun sudah bisa dilakukan di 86 Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) di Kota Malang sejak Senin (5/7) kemarin.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr Husnul Muarif mengatakan, persyaratan bagi anak-anak yang ingin
“Syarat-syarat untuk anak yang ikut vaksinasi harus ada NIK (Nomor Induk Kewarganegaraan) di KK dan didampingi orang tua,” ujarnya, Selasa (6/7).
Adapun jenis vaksin untuk anak-anak ini, Husnul mengaku belum mengetahui secara jelas. Sementara itu jenis vaksin yang dimiliki Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang hanya vaksin Sinovac.
Dalam pemberitaan sebelumnya, sejak bulan Maret Tahun 2020 hingga 21 Juni 2021, total sebanyak 253 anak-anak terpapar covid-19.
Jumlah itu terbagi menjadi dua kategori, anak usia 0 sampai 5 yang terpapar sebanyak 136, dan usia 6 hingga 10 sejumlah 117 anak.
Untuk menghindari supaya anak-anak tidak terpapar covid-19. Husnul mengimbau kepada orang tua agar lebih menjaga dan memperhatikan mobilisasi mereka.
“Jangan sampai anak-anak itu justru mengunjungi tempat-tempat keramaian atau kerumunan tanpa menggunakan protokol kesehatan (Prokes),” ingatnya.(end)