MALANGVOICE – Pemkot Batu mengusulkan alokasi anggaran sebesar Rp7,4 miliar untuk penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK). Saat ini, Inspektorat Kota Batu masih melakukan kajian penggunaan keuangan daerah.
Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso menuturkan, upaya itu untuk mempertimbangkan pergeseran anggaran. Apakah melalukan pergeseran belanja tak terduga (BTT) atau dimasukkan dalam perubahan APBD 2022.
“Pastinya anggaran itu untuk memenuhi kebutuhan obat. Karena persediaanya sudah menipis,” ujar Punjul.
Baca juga : Tinjau Vaksinasi PMK Dosis Kedua di Kota Batu, Gubernur Jatim: Sapi Perah Prioritas Utama
Tercatat hewan ternak di Kota Batu yang terkonfirmasi PMK mencapai 4500 ekor dari total populasi 15.413 ekor. 3000 ekor diantaranya dinyatakan sembuh. Berbagai upaya pun dilakukan agar persebaran PMK tak semakin meluas.
Di antaranya melakukan pembatasan lalu lintas ternak, pendirian posko penanganan PMK, pendirian pos pantau lalu lintas ternak di empat titik pintu masuk Kota Batu. Kemudian melakukan sterilisask kandang ternak. Hingga vaksinasi yang kini sudah menginjak dosis kedua.
Pada dosis pertama, Kota Batu mendapatkan 12.500 dosis vaksin dan terealisasi 98 persen. Kemudian pada dosis kedua menerima 10 ribu vaksin. Vaksin itu disalurkan Pemprov Jatim untuk mempercepat penanganan PMK. Terlebih hewan ternak memiliki nilai ekonomis sebagai sumber penghasilan peternak.
Baca juga : Anggaran Bantuan Penanganan PMK Kota Batu Tunggu SK Wali Kota
“Kami melibatkan beberapa unsur mulai perguruan tinggi, BBPP Songgoriti, PDHI. Ini untuk mengedukasi peternak untuk meminimalisir penularan PMK. Serta melakukan pengobatan dan penanganan terhadap hewan yang sakit dengan melibatkan FKH UB dan PDHI,” ungkap Punjul.(der)