Usai Jalani Hukuman, Lukito Kembali Aktif di DPRD

MALANGVOICE – Lukito Eko Purbandono, terlihat kembali beraktifitas di gedung DPRD, Rabu (22/3).

Anggota Komisi B itu sebelumnya menjalani kurungan penjara selama 5 bulan, pasca divonis bersalah kasus tindak asusila.

Selama di dalam Lembaga Pemasyarakatan, Lukito tidak pernah ikut paripurna. Sesuai tata tertib, Badan Kehormatan DPRD bisa memberhentikan anggota dewan yang tidai mengikuti rapat paripurna selama 6 kali berturut-turut atau 90 hari tidak masuk kerja.

Lukito bersama anggota Komisi B lainnya menerima kehadiran paguyuban pedagang dan Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI).

“Tanggal 17 Maret kemarin bebas,” kata dia, beberapa menit lalu.

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait