MALANGVOICE – Pemeriksaan atas kasus suap APBD-P 2015 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlanjut. Sejumlah nama baru dikabarkan muncul sebagai tersangka.
Sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/114/DIK 00/01/08/2018 yang dikeluarkan KPK pada 24 Agustus lalu mencatat 6 nama tersangka baru.
Salah satu saksi yang dipanggil KPK pada Jumat (31/8) adalah Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Mulyanto. Ia, mengatakan, untuk kasus suap APBD 2015 yang bermain di belakangnya adalah pimpinan, sementara anggota hanya kecipratan getahnya.
“Ini kan anggota, sebagai anggota itu tidak tahu. yang salah kan pimpinan,” katanya usai diperiksa KPK di ruangan Bayangkari Polres Kota Malang.
Ia menjelaskan, sebagai anggota yang baru dilantik 3 bulan, hanya pimpinan yang tahu menahu tentang bagi-bagi hasil di bawah meja. Pasalnya, anggota dewan dilantik sejak September 2014, sedangkan kasus APBD sendiri mulai bermasalah sejak Januari 2015.
Saat ditanya apakah semua anggota juga diberikan, dirinya tak menjamin hal tersebut. “Itu yang jadi masalah, katanya ada yang diberi, ada yang tidak diberi,” ujarnya.
“Tapi kesimpulannya, sebagai anggota kami tidak tahu soal itu,” tambahnya
Diketahui, Mulyanto diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk 6 hingga 7 orang dewan yang telah ditetapkan oleh KPK. Salah satu yang disebutkan oleh Mulyanto adalah Ribut Harianto.
Selain Ribut Harianto nama lainnya yang disebutkan dalam Sprindik KPK adalah Imam Gozali (komisi A), Asia Iriani (komisi B), Indra Cahjono (Ketua Komisi A), Een Ambarsari (komisi A), dan Bambang Triyoso (Komisi B). (Hmz/Ulm)