Usai Diperiksa KPK, Arief Wicaksono Digelandang ke Rutan Guntur

KPK Bongkar Korupsi di Malang

Mantan Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono. (Muhammad Choirul)
Mantan Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (2/11) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan. Usai menjalani pemeriksaan, politisi PDIP itu langsung ditahan.

Dia terlihat memakai rompi oranye khas tahanan KPK ketika keluar dari Gedung KPK menuju mobil tahanan. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, membenarkan adanya penahanan ini.

“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik menahan MAW,” ujar Priharsa kepada MVoice ketika dihubungi melalui WhatsApp Messenger, Kamis (2/11) petang.

Menggunakan mobil tahanan itu, Arief Wicaksono dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK di kawasan Pomdam Guntur, Jakarta Selatan. “Yang bersangkutan ditempatkan di Rutan KPK yang berlokasi di Guntur,” lanjutnya.

Setidaknya, selama 20 hari ke depan Arief Wicaksono harus mendekam di bangunan peninggalan Belanda yang didirikan sejak 1937 silam itu. “Penahanan 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Arief Wicaksono ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan 2015 dan proyek Jembatan Kedung Kandang tahun 2016. Dia diduga menerima suap dari mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan, Jarot Edy Sulistiyono sebesar Rp 700 juta.

Selain itu, Arief Wicaksono juga ditengarai menerima suap sebesar Rp 250 juta dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman. Saat ini, baik Jarot maupun Hendarwan juga telah berstatus tersangka, namun KPK belum melakukan penahanan.Coi/Aka