Undangan Ambil Rapor Disertai Ancaman Tidak Naik Kelas di SDN Kepanjen

SDN VII Kepanjen. (Toski D).

MALANGVOICE – Dunia pendidikan Kabupaten Malang dihebohkan dengan adanya ancaman tidak naik kelas jika wali murid tidak mengambil rapor sesuai waktu yang ditentukan.

Surat undangan pengambilan rapor yang bernomor 005/28/35.07.101.404.06/2019 itu diterbitkan oleh SD Negeri 7 Kepanjen untuk wali murid kelas 1 hingga kelas 5. Mereka diharapkan hadir pada Kamis (20/6) besok, mulai pukul 08.00 WIB.

Dalam surat undangan pengambilan rapor yang ditandatangani Kepala Sekolah (Kasek) Dasar Negeri 7 Kepanjen, Yuni Isnani tersebut juga menyertakan dua persyaratan dalam penerimaan rapor.

Syarat yang pertama, siswa bisa menerima rapor jika sudah mengembalikan semua buku yang dipinjam (buku paket).

Syarat yang kedua, siswa sudah melunasi uang administrasi bulanan plus uang bangku bagi kelas I.

Surat undangan tersebut, sontak mendapat respon berbagai kalangan, dan akhirnya Kasek SDN VII Kepanjen Yuli Isnani kembali membuat surat undangan baru (merevisi) dengan Nomor 005/30/35.07.101.404.06/2019, yang ditandatangani oleh Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang H Abdullah, pada 18 Mei 2019.

Bahkan, dalam surat undangan yang baru pada alinea terakhir, terdapat tulisan Notabene (NB) bahwa meniadakan uang bangku, dan persyaratan pengambilan rapor tidak dicantumkan, serta tulisan yang menyebutkan bahwa apabila rapor tidak diambil pada waktu yang ditentukan, maka siswa tidak berhak naik kelas, itu juga tidak dicantumkan seperti pada undangan yang sebelumnya.

Menanggapi hal tersebut, pihak Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang melalui Kepala Bidang (Kabid) SD Slamet Suyono sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut.

“Kami telah memerintahkan Kasek SDN VII Kepanjen untuk mencabut dan merevisi surat undangan tersebut,” ungkapnya.

Selain itu, Slamet juga memanggil Kasek SDN VII Kepanjen Yuli Isnani untuk memberikan klarifikasi atas undangan wali murid yang dibuatnya itu.

“Kami sudah melakukan teguran pada Kasek SDN VII Kepanjen,” tandasnya. (Der/Ulm)