UMK Kota Batu Fix Naik Rp25 Ribu

Sekertaris Apindo, Nur Asmaidarani saat diwawancarai Awak Media (Achmad Sulchan An Nauri)

MALANGVOICE – Penentuan UMK Kota Batu akhirnya di”dok” Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dengan keputusan naik Rp25 ribu. Keputusan itu tercantum pada Ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 1S8/53S/KPTS/0 Ls I2020 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2021.

Dengan keputusan tersebut UMK 2021 Kota Batu akan menjadi Rp 2.819.801 yang sebelumnya Rp 2.794.801. Keputusan ini terpaksa diterima oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batu.

“Meskipun naiknya paling sedikit dibanding Kabupaten dan Kota Malang kami akan menerima dengan lapang dada,” kata Ketua SPSI Kota Batu, Purtomo. Sebagai informasi, Kota Malang naik Rp 75 ribu dan Kabupaten Malang naik Rp 50 ribu.

Purtomo mengatakan bahwa pihaknya perlu bekerja keras agar UMK Kota Batu naik. Pihaknya harus bolak-balik ke Surabaya untuk membujuk Gubernur Jawa Timur agar mau menyetujui kenaikan UMK Kota Batu.

Namun, Purtomo mengatakan bahwa pihaknya masih belum puas dengan kenaikan itu. “Tapi mau tidak mau kita harus menerima karena itu keputusan pimpinan daerah,” jelasnya.

Di lain sisi Sekertaris Apindo Kota Batu, Nir Asmaidarani pihaknya akan mematuhi SK yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur. “Mau tak mau kita harus mematuhi SK itu dengan menaikkan UMK sebesar Rp 25 ribu,” keluhnya.

Meskipun begitu pihaknya mendapat surat dari Apindo Provinsi untuk melakukan penangguhan. “Penangguhan itu dilakukan bagi perusahaan yang tak mampu membayar,” jelasnya.

Namun dalam UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sudah tak boleh lagi melakukan penangguhan. Meskipun begitu UU tersebut belum jalan karena masih menunggu juklis dari pemerintah. Sehingga masih bisa meminta penangguhan.

Ia menghimbau pada perusahaan yang tak mampi memenuhi SK Gubernur Jawa Timur untul menyiapkan persyaratan penangguhan. “Persyaratan itu berupa audit dari perusahaan bahwa benar-benar tak mampu,” ujarnya.(der)