UMK Kabupaten Malang Tahun 2023 Naik 7,8 Persen

Ilustrasi UMK (google)

MALANGVOICE – Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp2.040.244,30.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim tahun 2023.

Jumlah UMP 2023 ini mengalami kenaikan 7,8 persen atau sebesar Rp148.677 dibanding UMP tahun 2022 yang sebesar Rp1.891.567.

Sementara itu, UMK Kabupaten Malang juga telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023.

UMK 2023 Kabupaten Malang diputuskan naik sebanyak Rp200.000 dari UMK 2022 yang sebesar Rp3.068.275. Sehingga UMK 2023 Kabupaten Malang menjadi sebesar Rp3.268.275.

Baca juga:
Pengurus PSSI Kota Malang Dilantik, Segera Tancap Gas Persiapan Porprov Jatim 2023

Ganis Rumpoko Jadi Ketua PSSI Kota Batu, Ini Program Unggulannya

Kolaborasi dengan Kampus, BPS Resmikan Pojok Statistik di UMM

Jumlah tersebut turun Rp.24.904 dari usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang sebesar Rp Rp3.293.179.

Menanggapi hal itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang langsung menggelar sosialisasi yang dilakukan di Hotel Rayz UMM, Rabu, (14/12) kemarin.

Sosialisasi dilakukan terhadap para perusahaan dan serikat buruh. Kegiatan sosialisasi UMK Kabupaten Malang ini dibuka Sekretaris Disnaker kabupaten Malang, Mochamad Yekti Pracoyo.

Sedangkan dari serikat buruh yang hadir, yakni Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo. Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Sugeng Lestari yang merupakan Mediator Hubungan Industrial Provinsi Jawa Timur, Pengawas Ketenagakerjaan Korwil 2 Provinsi Jawa Timur, Tatok Ramadijatno dan dari unsur BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Kabid Hubungan Industrial Disnaker kabupaten Malang, Achmad Rukmianto mengatakan, kenaikan UMK ini sudah disetujui oleh Gubernur Jatim.

“Untuk itu, pada hari ini kami sosialisasikan kepada 100 perwakilan perusahaan dan management di wilayah Kabupaten Malang,” kata laki-laki yang akrab disapa Totok ini, Kamis (15/12).

Totok dia mengatakan, meski kenaikan UMK Kabupaten Malang telah ditetapkan, masih ada pengecualian terhadap perusahaan sektor usaha mikro dan kecil.

“Mereka itu boleh membayar upah di luar ketentuan. Berapa besarannya? sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 36 adalah 30 persen dari garis kemiskinan provinsi,” jelasnya.

Kendati demikian, lanjut Totok, pihaknya berharap bisa memakai UMP Jatim yang telah ditetapkan.

“Untuk tahun ini diperbolehkan minimal Rp 800 ribu (Bagi perusahaan mikro dan kecil di Kabupaten Malang),” sebutnya.

Disinggung mengenai adanya keberatan maupun penangguhan UMK, dia menyebutkan itu sudah tidak ada. Karena sudah diberlakukan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

“Sesuai undang-undang Cipta kerja sudah tidak ada penangguhan. Di PP 36 ada Pengecualian kalau tidak mampu disepakati secara internal,” tegasnya.

“Diharapkan melalui sosialisasi kenaikan UMK Kabupaten Malang ini dapat dipahami oleh pengusaha maupun perusahaan. Serta dapat dijalani dengan baik,” imbuhnya.(der)