MALANGVOICE – Upah Minimum Kota Malang baru senilai Rp. 2.099.000, sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur No 68/2015, dianggap memberatkan, bahkan bisa melemahkan pengusaha. Pernyataan itu disampaikan Bambang Sumarto, Sekretaris Gapensi Kota Malang, yang pernah merasakan menjadi kontraktor dan harus membayar puluhan karyawan. Ia bahkan memprediksi umur pengusaha dan usahanya hanya bisa bertahan 3 bulan.
Berita Populer
- Warga Blitar Antusias Sambut Launching All New Vario 125 Street
- Polisi Tangkap Sopir Truk Pelaku Penganiayaan di Jalur Malang-Kediri
- Jemaat Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Gereja GBI TOC Surabaya ke Polda Jatim
- Akun IG Oak Tree Diretas, Sejumlah Wisatawan Jadi Korban
- Umat Muslim Dihadapkan pada Fenomena Langka di Tahun 2030 dan 2033
- Video Syur Mirip Gisel Anastasia Gemparkan Dunia Maya
- 5000 Pawai Taaruf Sambut Ramadan
- Puluhan Bisnis Properti Tumbuh Tanpa Kelengkapan Perizinan
- Ribuan Peserta PBI BPJS di Kota Malang Non-aktif, Pemkot Malang Butuh Validasi Data
- Polres Batu Ringkus Dua Pembobol Logam Mulia di Sebuah Rumah Desa Tlekung