MALANGVOICE – Upah Minimum Kota Malang baru senilai Rp. 2.099.000, sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur No 68/2015, dianggap memberatkan, bahkan bisa melemahkan pengusaha. Pernyataan itu disampaikan Bambang Sumarto, Sekretaris Gapensi Kota Malang, yang pernah merasakan menjadi kontraktor dan harus membayar puluhan karyawan. Ia bahkan memprediksi umur pengusaha dan usahanya hanya bisa bertahan 3 bulan.
Berita Populer
- Pengamat Politik Sebut Ada Fenomena Menarik di Hasil Survei terUKUR antara Paslon Pilkada Kota Malang
- Video Syur Mirip Gisel Anastasia Gemparkan Dunia Maya
- Altair Giri Assegaf: Karateka Cilik dari Malang Bersinar di Jepang
- Kunyit Mampu Obati Wasir, Begini Caranya…
- LSI Strategi Bantah Hasil Survei Diklaim Paslon di Pilkada Kota Malang 2024
- Mobil King Abdi Ditindak Polisi karena Pasang Lampu Tembak, Viral di Medsos
- Berpetualang Seru Bareng Honda CRF150L “Healing Blartherhood”
- Kamu Wajib Tahu, Ini Komponen Motor yang Harus Diganti Secara Berkala
- Rapatkan Barisan, GRIB Jaya Bulatkan Tekad Menangkan Paslon GURU
- Elektabilitas SaLaf Meroket, Kemenangan di Pilkada Kabupaten Malang Semakin Dekat