MALANGVOICE – Universitas Brawijaya (UB) mengukuhkan sekaligus empat profesor lintas ilmu di Gedung Samantha Krida, Sabtu (22/7).
Empat profesor ini meliputi bidang Bioenergi, Ilmu Hukum Ekonomi, dan Hukum Internasional.
Pertama Prof. Dr. Ir. Bambang Dwi Argo, D.E.A. dikukuhkan sebagai Profesor aktif ke 12 di Fakultas Teknologi Pertanian (FTP) dan profesor aktif ke 171 di UB serta menjadi Profesor ke 320 dari seluruh profesor yang telah dihasilkan oleh UB.
Baca Juga: Kalah 1-3 dari Bali United, Arema FC Tertanam di Dasar Klasemen
Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Bambang Dwi Argo memberikan pemaparan berjudul “Inovasi Reaktor Superkritis Semi Kontinyu Untuk Produksi Biodisel” sebagai upaya untuk pemenuhan kebutuhan energi nasional.
Kemudian, Prof. Dr. Setyo Widagdo, S.H., M.Hum dikukuhkan sebagai profesor aktif ke 6 di Fakultas Hukum dan profesor aktif ke 172 di Universitas Brawijaya serta menjadi profesor ke 321 dari seluruh profesor yang telah dihasilkan oleh Universitas Brawijaya.
Ia memberikan pemaparan berjudul “Pembentukan Perjanjian Internasional Dengan Enhancement Model Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Laut Cina Selatan.
Sedangkan, Prof. Dr. Sukarmi, S.H., M.Hum dikukuhkan sebagai profesor aktif ke 7 di Fakultas Hukum (FH) dan profesor aktif ke 173 di Universitas Brawijaya serta menjadi Profesor ke 322 dari seluruh profesor yang telah dihasilkan oleh Universitas Brawijaya.
Prof. Sukarmi memberikan pemaparan berjudul “Model Pengaturan Leniency Program Untuk Memerangi Kartel Dalam Bayang-Bayang Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia”.
Terakhir, Prof. Dr. Muchamad Ali Safa’at, S.H., M.H. sebagai Profesor aktif ke 8 di Fakultas Hukum (FH) dan Profesor aktif ke 174 di Universitas Brawijaya serta menjadi Profesor ke 323 dari seluruh Profesor yang telatr dihasilkan oleh Universitas Brawijaya.
Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Muchamad Ali Safaat memberikan pemaparan berjudul “Model Pendekatan Realisme Hukum Dalam Pengembangan Ilmu Hukum Tata Negara.
Ilmu Hukum Tata Negara merupakan cabang ilmu hukum yang mempelajari negara sebagai organisasi kekuasaaan yang dibentuk dan diatur dengan norma hukum. Organisasinya, meliputi tujuan dan dasar pembentukan negara, unsur-unsur dan organ negara, warga negara, penyelenggaraan serta kaitan antara berbagai aspek tersebut dalam penyelenggaraan negara.
Dalam pidatonya, Ali menyoroti tentang adanya produk dan putusan hukum yang mendapat perhatian masyarakat, dan menimbulkan pro dan kontra.
“Perhatian ini, disebabkan oleh tiga hal, pertama putusan atau produk hukum ini memiliki pengaruh besar terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Kedua, adanya kelompok masyarakat dan ahli yang tidak setuju dan memberikan kritik karena dinilai tidak sesuai dengan prinsip demokrasi konstitusional. Ketiga, produk dan putusan hukum ini, biasanya dibuat dalam waktu yang lebih cepat ketimbang biasanya di saat masih kuat penolakan dan kritik,” jelasnya.(der)