Tutup Celah Kecurangan, SKD Ditiadakan untuk PPDB Jalur Zonasi

MALANGVOICE – Sengkarut pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tingkat SMP di Kota Batu baru ditangani saat dimulainya tahun ajaran baru.

Hasilnya, saat PPDB jalur zonasi tahun 2023 mendatang, surat keterangan domisili (SKD) tak boleh lagi digunakan.

Langkah itu diusulkan Komisi C DPRD Kota Batu, dan Dinas Pendidikan Kota Batu pun sepakat atas usulan itu. Tidak digunakannya lagi SKD itu bercermin pada pelaksanaan PPDB SMP tahun 2022 yang diwarnai indikasi kecurangan.

Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari mengatakan, syarat utama pendaftaran PPDB menggunakan kartu keluarga (KK). Diskresi penggunaan SKD, diperbolehkan jika dihadapkan pada keadaan tertentu. Sebagaimana diatur dalam pasal 17 ayat (3) dan pasal 18 ayat (2) Permendikbud nomor 1 tahun 2021.

“SKD membuka celah untuk memanipulasi alamat lebih dekat ke sekolah tujuan. Padahal SKD bisa digunakan jika karena keadaan tertentu. Serta SKD-nya berusia 1 tahun dari tanggal pelaksanaan PPDB,” papar Khamim.

Indikasi kecurangan PPDB SMP Kota Batu tahun 2022 mencuat setelah beberapa orang tua melontarkan keluhan. Karena calon peserta didik yang jaraknya dekat dengan sekolah harus tersingkir. Justru, digantikan oleh pendaftar lainnya yang menggunakan SKD untuk memanipulasi alamat. Serta SKD yang digunakan belum genap berusia setahun.

Khamim menuturkan, PPDB jalur zonasi bukan hanya mempertimbangkan jarak domisili. Melainkan juga terdapat jatah pada setiap desa/kelurahan yang masuk wilayah zonasi. Ketentuan itulah yang jarang dipahami wali murid. Sehingga Dindik Kota Batu diminta melakukan sosialisasi secara masif. Ia tak ingin indikasi kecurangan PPDB kembali terulang pada tahun mendatang.

“Maka dari itu, perlu sosialisasi yang komprehensif,” tegas politis PDIP itu.

Anggota Komisi C DPRD Kota Batu, Didik Machmud menambahkan, kuota setiap desa/kelurahan di wilayah zonasi dalam rangka pemerataan pendidikan. Sosialisasi pun perlu digencarkan kepada kepala SD se Kota Batu.

“Mulai saat ini harus dipikirkan. Salah satunya harus dibentuk tim PPDB 2023 agar kesalahan seperti tahun ini tak terulang lagi,” tuturnya.

PPDB jalur zonasi harus benar-benar dilakukan evaluasi. Mulai dari kepala sekolah hingga dinas. Apabila dalam evaluasi itu ada perubahan ke arah yang lebih baik, pihaknya sangat mendukung. Namun tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya.

Apabila nantinya persyaratan PPDB zonasi benar-benar hanya boleh menggunakan KK. Didik juga mewanti-wanti Dispendukcapil agar tak seenaknya mengeluarkan KK.

“Sesuai peraturan KK harus berusia 1 tahun. Ini yang perlu diwanti-wanti, pegawai Dispendukcapil jangan sampai kena sogok. Nanti diberi gula 2 kilogram, KK-nya langsung dituakan,”celetuknya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait