Tujuh Mahasiswa Malang Tersangkut Masalah Narkoba

Operasi Tumpas Semeru 2017

Kapolres Malang Kota, AKBP Decky Hendarsono bersama pelaku penyalahgunaan narkoba. (deny)
Kapolres Malang Kota, AKBP Decky Hendarsono bersama pelaku penyalahgunaan narkoba. (deny)

MALANGVOICE – Kerja keras anggota Polres Malang Kota menangkap 41 tersangka dari 34 kasus narkoba selama Operasi Tumpas Semeru 2017, mendapat pujian dari AKBP Decky Hendarsono.

Orang nomor satu di jajaran Polres Malang Kota itu mengatakan, penangkapan itu melebihi target yang diberikan Polda Jatim. Hal itu juga menunjukkan keseriusan polisi memberantas peredaran narkoba.

“Semua jajaran termasuk Polsek turun semua. Itu bukti kami sangat serius menangani narkoba,” katanya, Kamis (16/2).

Dari operasi itu polisi mengamankan pula barang bukti berupa ganja kering seberat 4 kg, 13 pil ekstasi, 23 gram sabu dan 17 pil koplo.

“Ada 17 kurir dan 24 pengedar, ada juga tujuh orang berstatus mahasiswa dan dua perempuan. Kasus ini masih kami kembangkan terus,” lanjut Decky.

Menurutnya, selama ini modus peredaran narkoba di Kota Malang tidak ada yang berubah. Pelaku kebanyakan menggunakan jasa kurir dan sistem ranjau untuk bertransaksi.

“Targetnya tak peduli itu mahasiswa ataupun pelajar. Tapi kami juga tak pandang bulu dengan narkoba, siapa yang bermasalah akan kami tangani,” tandasnya.