MALANGVOICE – Setelah Rendra Kresna dan H Sanusi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malang oleh Komisi Pemilihan Umum, bukan berarti tahapan Pilkada usai. Karena masih ada tahapan akhir, yakni pelantikan.
Ketua KPUD, Santoko, mengatakan, pasca penetapan ini pihaknya akan berkirim surat ke Ketua DPRD Kabupaten Malang, disertai berita acara rapat pleno penetapan. Dengan demikian, tugas KPUD selesai.
“Urusan pelantikan itu nanti kewenangan DPRD. Kami tinggal menyiapkan laporan-laporan dan evaluasi ke KPU RI,” tegas Santoko.
DPRD sendiri punya waktu 3×24 jam untuk mengusulkan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur, terkait pengusulan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Selanjutnya Gubernur Jatim yang akan menentukan jadwal pelantikannya.
“Kami harap keputusan penetapan ini dipatuhi seluruh pihak, karena saat ini sudah tidak ada pasangan calon bupati. Semuanya selesai, dan yang ada, mari bersama-sama membangun Kabupaten Malang,” tandasnya.
Seperti diberitakan, Rendra Kresna dan H Sanusi resmi ditetapkan KPUD sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malang dengan perolehan suara 605.817 dari jumlah total suara 1.173.468. Sementara Dewanti mendapatkan 521.928 suara, dan Nurcholis memperoleh 45.723 suara.