Tonny Hendrawan Perjuangkan Aset Sengketa Rumah hingga ke Mabes Polri dan Menkopolhukam

Tonny Hendrawan Tanjung saat berada di Bareskrim Mabes Polri. (istimewa)

MALANGVOICE – Tonny Hendrawan terus mencari keadilan atas kasus rumah yang menjadi sengketa dengan CH, mantan kakak iparnya.

Setelah perjuangan panjang, Tonny mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dunas (SP3D) dari Mabes Polri pada 8 April 2023.

Laporan ke Mabes Polri ini diajukan Tonny untuk proses perkara yang sudah dilaporkan ke Polda Jatim pad 2018 kemudian dilimpahkan ke Polresta Malang Kota dan laporan pada 2021 ke Polrestabes Surabaya atas perkara penipuan dan penggelapan.

Baca Juga: Kejari Batu Musnahkan Barang Bukti dari 79 Perkara Pidana Umum

Dinilai Melanggar, DPUPR Kota Batu Pertanyakan Terbitnya Izin Guest House Milik Anggota DPRD

Tonny menjelaskan awal mula perkara yang dialaminya saat meminjam uang kepada CH senilai Rp3,5 miliar untuk keperluan bisnis. Ia menjaminkan tanah dan bangunan SHM No. 43 seluas 862 m² terletak di Jalan Adi Sucipto Solo, Jawa Tengah.

Pada 26 September 2014, bangunan tersebut dijual CH kepada CA, pengusaha wanita asal Solo dengan harga sesuai kuitansi jual beli senilai Rp17,5 miliar.

Akan tetapi harga yang dibuatkan di dalam AJB di Notaris ASD hanya senilai Rp5 miliar.

Karena itu, Tonny juga melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dengan LP Nomor LP/B/34/III/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 29 Maret 2023, tentang tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, yang diduga dilakukan oleh Notaris Asih Sari Dewanti, SH, dkk.

Kemudian perkara tersebut dilimpahkan penanganannya dari Bareskrim Polri ke Polda Jawa Tengah dengan surat pelimpahan laporan polisi Nomor : B/3601/IV/RES 7.4./2023/ Bareskrim.

“Saya melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan atas nama saya dalam transaksi jual beli rumah milik saya. Saya tidak pernah memberikan surat keterangan apapun kepada orang lain untuk menjual tanah milik saya. Maka saya laporkan kasus ini ke Mabes Polri, dan sekarang ditangani oleh Polda Jateng,” kata Tonny.

Atas kejadian tersebut Tonny mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp60 miliar, sesuai nilai aset. Seperti diketahui Candra menjual aset tersebut hanya Rp17,5 miliar, itupun tertuang dalam AJB hanya sebesar Rp 5 miliar, yang diduga untuk menghindari pajak.

“Saya memperjuangkan hak saya, sekali lagi saya tegaskan saya tidak pernah membuat surat pernyataan apapun yg kepada siapapun untuk menjual rumah saya tersebut,” tegas Tonny.

Saat ini aset itu sudah dalam pengawasan Polda Jateng. Tonny dan penyidik Polda Jateng sudang mendatangi aset sengketa itu.

Penyidik juga sudah memintai keterangan saksi ahli dari Universitas Gajahmada (UGM) bagian kenotariatan dan pidana. Surat dari Mabes Polri sudah dalam penanganan Wasidik.

“Saya berterima kasih atas instansi kepolisian dan negara yang sudah sangat membantu saya dalam kasus ini. Saya berharap agar semuanya bisa ada keadilan dan kebenaran sesuai dengan fakta yang ada supaya Hukum tidak bisa dimainkan oleh kekuatan uang,” tandasnya.(der)