Tipu Muslihat Dedik Bikin Petani Jeruk Merugi

MALANGVOICE– Ulah Dedik Cahyono (47), warga Desa Gadingkulon, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang terbilang cerdik. Dia berkali-kali mengakali kalangan petani jeruk di sejumlah titik Kabupaten Malang dan Kota Batu untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Karena tipu muslihatnya itu, Dedik terjerat perkara hukum di Polres Batu.

Dedik Cahyono diringkus Sat Reskrim Polres Batu di Jalan Raya Kalipare-Pagak, Kabupaten Malang pada 18 Juni kemarin. Satu unit mobil pikap bermuatan penuh jeruk turut disita sebagai barang bukti. Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Ancamannya hukuman penjara paling lama selama 4 tahun.

Dituduh Curi Jeruk, 10 Petani Dipolisikan

Penangkapan kepada tersangka tindak lanjut kepolisian setelah menerima pengaduan masyarakat pada 7 April lalu. Pengaduan disampaikan oleh Kolim (84), seorang petani jeruk di Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Kolim dirugikan senilai Rp4,5 juta lantaran ulah Dedik.

“Tersangka datang ke rumah korban, berpura-pura hendak membeli jeruk. Keduanya lalu tawar menawar dan disepakati harga Rp8ribu per kilogram,” terang Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto (Jumat20/6).

Selanjutnya, tersangka bersama korban menuju ke lahan jeruk milik korban yang berada di Kelurahan Temas, Kota Batu. Lantas korban mengajak cucunya, Widy Suriyanto memanen jeruk. Usai dipanen, jeruk berbobot 5,6 kuintal dinaikkan ke mobil pikap bernopol L 8266 VE yang dikendarai Dedik.

“Setelah dimuat pikap, tersangka tanpa membayar, langsung kabur mengendarai mobilnya. Saat diamankan, baru diketahui jika mobilnya terdapat dua nopol, yakni N-7887-DC dan L-8266-VE. Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta,” ungkapnya.

Kepada petugas, Dedi mengaku melakukan aksinya seorang diri. Perbuatan itu dilakukan di sembilan titik berbeda. Antara lain, di Desa Torongrejo sebanyak 6 kuintal, Dusun Junwatu Desa Junrejo sebanyak 8 kuintal, Dusun Rejoso Desa Junrejo sebanyak 5 kuintal, Desa Badut 9 kuintal, Dusun Kucur 4 kuintal. Di Desa Tlekung Kecamatan Junrejo sebanyak 5,4 kuintal dan 3,6 kuintal. Kemudian di Petungsewu Kecamatan Dau sebanyak 8 kuintal dan Kalisongo Kecamatan Dau sebanyak 1 ton.

“Dari banyaknya titik penipuan tersebut, untuk kerugiannya ditafsir mencapai Rp100 juta. Hasil penjualan jeruk digunakan pelaku untuk membayar tagihan bank,” ungkap Joko.

Polisi melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengamankan barang bukti, melakukan gelar perkara, hingga menetapkan DC sebagai tersangka. Saat ini dia telah ditahan di Rutan Polres Batu untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini kini tengah dalam proses pemeriksaan dan akan kami kembangkan terkait kemungkinan ada pelaku lain serta kemana pelaku ini menjual jeruk yang telah diperolehnya,” katanya.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait