MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menggeledah kantor PD RPH Kota Malang, Kamis (14/1). Penggeledahan ini melanjutkan penyidikan kasus korupsi mantan Plt Dirut RPH periode 2017-2018.
Penggeledahan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB dengan melibatkan enam orang penyidik dari Kejaksaan. Tim bergerak menyisir beberapa ruangan untuk mencari bukti kuat terkait kasus tersebut.
Kasi Intelejen Kejari Kota Malang, Yusuf Hadiyanto, mengatakan, penggeledahan ini mencari bukti lain yang menguatkan kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,5 miliar.
“Jadi ada beberapa alat bukti yang belum kami dapatkan terkait pengeluaran keuangan PD RPH periode 2017-2018,” katanya.
Yusuf mengatakan, ruangan yang diperiksa antara lain bagian Kasubbag Keuangan serta bendahara. Tim penyidik juga ikut mengecek komputer kerja kantor untuk mencari data terkait.
“Ini juga sekaligus mengarah ke tersangka lain,” singkatnya.
Penggeledahan ini berlangsung selama dua jam. Tim penyidik kemudian membawa beberapa barang untuk diperiksa lebih lanjut. Barang itu dibawa dalam koper besar beserta satu unit komputer.
Diketahui atas kasus ini Kejari Kota Malang menetapkan satu tersangka, yakni AARK yang menjabat sebagai Plt Direktur PD RPH Kota Malang periode 2017-2018. Tersangka terbukti melakukan penyelewengan dana dengan pihak ketiga terkait pembelian sapi dan pemeliharaan. Tindakan AARK alias Raka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar. Ia kini sudah ditahan di Lapas Wanita Sukun.(der)