Tim Pansel KPU Bantah Tudingan Tak Independen

Ilustrasi KPU

MALANGVOICE – Tim Pansel (Panitia seleksi) anggota KPU bantah tak independen atas hasil 10 besar penjaringan anggota atau komisioner KPU Kota Malang periode 2019 – 2024. Ini merespon tudingan Ashari Husein, peserta berstatus inkamben alias petahana yang gagal menembus 10 besar, belum lama ini.

Ketua Tim Pansel Anggota KPU Zona VI yang meliputi kawasan Malang Raya dan Kota dan Kabupaten Pasuruan, Asmawatie Rosyidah menjelaskan, tahapan seleksi telah dilalui sesuai mekanisme dan aturan. Ia menampik anggapan bahwa tim pansel tidak independen.

“Yang namanya seleksi, tahapannya ya tidak hanya faktor kesehatan saja, ada aspek wawancara dan sebagainya,” katanya melalui pesan singkat diterima MVoice, Selasa (28/5).

Ia menambahkan, bahwa tidak semua peserta bisa ditampung dengan alasan kebutuhan.

“Tim seleksi itu bersifat kolektif kolegial, dan tidak semua peserta bisa diterima karena keterbatasan kebutuhan,” tutupnya.

Baca juga: Dianggap Tak Pertimbangkan Semua Aspek, Hasil Timsel Anggota KPU Zona VI Diragukan

Seperti diberitakan, Hasil seleksi Timsel Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai diragukan sejumlah pihak. Bahkan, beberapa diantaranya akan membuat petisi hingga menbawa pada ranah hukum hingga kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Salah satu “inkamben” yang tidak lolos fase 10 besar seleksi Anggota KPU Kota Malang, Ashari Husein, mengungkapkan jika ia meyakini Timsel mengabaikan beberapa aspek penilaian dan hanya menilai pada satu aspek saja.

Menurutnya sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) tim pansel harus menilai dari semua aspek, bukan secara parsial.

“Kami meragukan independensi dari Timsel dalam melakukan penilaian,” kata Ashari Husein kepada MVoice, Senin (27/5). (Hmz/ulm)