MALANGVOICE – Keputusan tim Gunadi Handoko yang mencabut gugatan kepada HM Anton dan PKB terkait penjaringan calon Wakil Wali Kota Malang masih berbuntut panjang.
Kali ini tim kuasa hukum HM Anton selaku turut tergugat dan DPC PKB Kota Malang, Hamka dan Syarif Hidayatullah dkk., merasa pencabutan itu ada yang janggal.
Padahal Gunadi mencabut gugatan tersebut karena merasa legawa dengan proses penjaringan yang dinilai tidak sesuai proses dan mekanisme penjaringan yang tepat. Serta agar HM Anton yang kini berurusan dengan KPK bisa fokus menghadapi kasusnya tersebut.
“Gugatan perkara perdata tersebut sama-sekali tidak ada kaitannya dengan kondisi Anton. Karena Anton hanya turut tergugat atau pihak terkait,” kata Hamka.
“Sehingga sangat tidak beralasan jika dikemukakan bahwa pencabutan gugatan tersebut didasarkan pada pertimbangan agar Anton dapat fokus menghadapi masalah yang dihadapinya saat ini,” ia melanjutkan.
Ditambahkan Syarif Hidayatullah, pencabutan gugatan Gunadi tersebut bisa dikarenakan tidak siap membuktikan dalil di pengadilan.
“Jadi lebih baik mencabut gugatan daripada kalah dalam perkara ini,” ujar Syarif.
Bahkan, kata Syarif, pihak kuasa hukum yang berjumlah tujuh orang tidak mengharapkan sikap apapun dari penggugat, bahkan memandang positif gugatan Gunadi Handoko.
“Kami tidak berharap apapun dan tidak merasa terganggu dengan gugatan tersebut. Kami secara intern pada posisi sangat siap menghadapi gugatan tersebut dengan penuh optimisme,” tandasnya.
Perlu diketahui, tujuh orang kuasa hukum tersebut selain Hamka dan Syarif Hidayatullah adalah Haris Fajar Kustaryo,
Bachtiar Efendi, Miftahurrahman, Suwito, dan Agus Guna Pratama.(Der/Aka)