Tiga Pelaku Pembunuhan Keji di Kedung Kandang Divonis 15 dan 20 Tahun Penjara

Ilustrasi bacokan (Anja)
Ilustrasi

MALANGVOICE – Sidang putusan kasus pembunuhan berencana di perkebunan samping sungai Rolak, Kedung Kandang, Kota Malang, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (17/1).

Sebanyak tiga orang pelaku divonis majelis hakim yang dipimpin Susilo Dyah Caturini, dengan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Ketiganya adalah Mas’ud, Fanny, dan M Taufik.

Fanny divonis 20 tahun penjara dari tuntutan JPU dengan hukuman seumur hidup. Sedangkan Mas’ud dan Taufik mendapat hukuman 15 penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 20 tahun penjara. Ketiganya terbukti melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1.

“Jaksa masih pikir dulu,” kata JPU, Samsul Sahumbawa, kepada wartawan.

Putusan itu menyusul tiga pelaku lain yang sudah diputus pengadilan dengan hukuman 9 tahun 8 bulan penjara. Tiga pelaku itu masih di bawah umur.

Keenam pelaku itu terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Zainuddin di perkebunan Sungai Rolak, pada September 2017 lalu. Para pelaku melakukan pembunuhan keji dengan menggorok leher korban hingga tewas. Aksi itu dipicu masalah sepele, yakni HP yang dipinjam korban tidak dikembalikan kepada salah satu pelaku di bawah umur.(Der/Aka)