MALANGVOICE- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota menangkap tiga pelaku peredaran narkoba. Tiga orang merupakan warga Sukun yang ditangkap selang waktu dua hari.
Kasatreskoba Polresta Malang Kota Kompol Daky Dzul Qornain mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan adalah MF alias Faisal (19), QAT alias Qusnul alias Cimeng (23), dan AYS alias Yoppie (27). Ketiganya merupakan warga Jalan Sukun Gempol, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Faisal menjadi yang pertama ditangkap pada Senin (5/5) di pinggir Jalan Tanjung Putra Yuda, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, sekitar pukul 21.30.
Satreskoba Polresta Malang Kota Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba Antar Mahasiswa
“Penangkapan MF bermula dari hasil penelusuran kasus sebelumnya. Saat digeledah, kami menemukan 25 plastik klip kecil berisi ganja dengan total berat 28,3 gram yang disimpan dalam tas kecil. Tersangka mengaku ganja itu akan diedarkan di wilayah Kota Malang,” jelasnya, Senin (12/5).
Penangkapan ini kemudian membuka jalan ke dua pelaku lainnya. Keesokan harinya, Selasa (6/5) sekitar pukul 23.50, polisi kembali menangkap dua tersangka lainnya: Qusnul alias Cimeng dan Yoppie. Mereka ditangkap di pinggir Jalan Sukun Gempol, tidak jauh dari rumah mereka, saat hendak mengedarkan sabu.
“Dari tangan kedua pelaku, kami mengamankan satu bungkus plastik berisi sabu seberat 100,82 gram, dua unit ponsel, dan satu motor Honda Scoopy yang digunakan untuk distribusi,” tambah Yudi.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rutan Sat Tahti Polresta Malang Kota dan dijerat dengan Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Pengembangan dan penyelidikan terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan pemasok di balik para pelaku, sekaligus mencegah peredaran narkoba di Kota Malang,” tutupnya.(der)