Tidak Hadirkan Saksi Ahli Langsung, Sidang Wahyu Kenzo Ditunda

Suasana sidang Wahyu Kenzo di PN Malang. (istimewa)

MALANGVOICE – Sidang lanjutan kasus robot trading ATC dengan terdakwa Wahyu Kenzo, Bayu Walker dan Raymond Enovan di PN Malang ditunda. Sidang yang sedianya digelar pada Rabu (29/11) ini mengagendakan pemanggilan saksi ahli.

Penundaan ini dikarenakan hakim yang memimpin sidang sepakat ingin menghadirkan saksi ahli JPU secara langsung. Namun, saat itu saksi ahli hadir secara online atau daring.

Kuasa hukum terdakwa Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, Albert Evans Hasibuan menyampaikan dalam persidangan sebelumnya disepakati saksi ahli dari JPU harus offline atau datang ke persidangan.

Baca Juga: Pengusaha Muda Rino Lande Didapuk sebagai Pembina IKSPI Malang Raya

Keberhasilan ER Membangun Kota Batu Tak Perlu Disangsikan

“Majelis hakim sudah meminta saksi ahli dihadirkan secara offline supaya perkara ini bisa terang benderang,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya mengapresiasi ketegasan majelis hakim yang menunda persidangan lantaran saksi ahli tak hadir secara langsung di ruang sidang.

“Jadi kami mengapresiasi tinggi terhadap keputusan majelis hakim yang menunda sidang itu. Sesuai kesepakatan dengan majelis itu kan sidang dilakukan secara offline untuk saksi ahli JPU. Itu sebenarnya sudah disampaikan majelis hakim minggu lalu. Tapi JPU hari ini tak menghadirkan saksi ahli secara offline,” imbuh Albert.

Dalam persidangan selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda yang sama. Selain itu, pihak Wahyu Kenzo dan Bayu Walker sudah menyiapkan saksi ahli lain untuk meringankan terdakwa.

“Tapi pastinya kami akan lihat dulu perkembangan proses persidangan saksi ahli dari JPU ini,” tandasnya.

Sebelumnya, para terdakwa didakwa JPU dengan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Selain pasal TPPU, mereka juga didakwa dengan Pasal 105 atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan atau denda Rp 10 miliar.(der)