Terungkap Motif Pelaku Pembunuhan di Ladang Tebu Gondanglegi

ZA Saat digelandang di Satreskrim Polres Malang. (Toski D).
ZA Saat digelandang di Satreskrim Polres Malang. (Toski D).

MALANGVOICE – Polres Malang berhasil bongkar modus pembunuhan Misnan (35) warga Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Gondanglegi, yang ditemukan tewas di ladang tebu dalam kondisi bersimbah darah, pada Senin (9/9) kemarin.

Misnan tewas usai berduel dengan korban sekaligus pelaku penusukan berinisial ZA (17) warga Desa Putat Lor, Gondanglegi.

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung menyampaikan, saat itu, ZA dan kekasihnya sedang berpacaran di lokasi kejadian, yakni jalan desa di Gondanglegi Kulon sekitar pukul 7 malam pada hari Minggu (8/9). Saat memadu kasih, ZA yang masih duduk dibangku sekolah SLTA, didatangi Misnan (Korban tewas-red) dan tiga kawananya.

“Setelah kita selidiki lebih jauh, ternyata korban ternyata seorang kawanan begal. Pelaku kawanan ini ada 4 orang. Satu orang tewas setelah duel dengan korbannya. 2 orang berhasil kita tangkap setelah kejadian yaitu Ahmad (22) dan Rozikin (41), keduanya warga Dusun Penjalinan, Gondanglegi. Dan satu orang masih buron, dalam pengejaran kami,” ungkapnya.

Empat kawanan begal tersebut, lanjut Yade, memiliki peran masing-masing. Dua orang menodong dan merampas harta benda yang dibawa ZA dan pacarnya. Sementara dua orang lainya, mengawasi kawasan sekitar.

Merasa ditodong, ZA pun sempat ketakutan dan menyerahkan ponsel miliknya. Namun, Misnan dan salah satu kawananya, justru meminta agar ZA merelakan pacarnya untuk digauli. Mendengar permintaan tersebut ZA pun naik pitam, dan mengambil pisau yang sejatinya, pisau itu akan digunakan untuk praktek disekolah.

“Saya emosi pak. Mereka ini minta agar pacar saya bersedia diajak hubungan intim tiga menit. Akhirnya saya melawan. Saya ambil pisau dan menusukkanya ke bagian dada,” aku ZA, saat ditemui di ruang penyidikan Satreskrim Polres Malang.

Dalam permasalahan tersebut, ZA bisa dijerat dengan pasal 351 atau 338. Tapi ZA juga korban pembegalan dan membela diri dalam kasus ini. Untuk itu, pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara. (Der/Ulm)