Tersangka Penusukan Akui Terpaksa Keluarkan Pisau karena Membela Diri Dikeroyok

MALANGVOICE- Polresta Malang Kota mengamankan satu tersangka penusukan salah satu anggota perguruan silat saat konvoi pada Jumat (4/7) dini hari. Tersangka adalah FR (24) warga Blimbing.

Kuasa hukum FR, Dimas Juardiman, mengatakan, dari keterangan tersangka ia terpaksa melakukan penusukan kepada korban MAS (18) karena membela diri.

Ia menjelaskan, saat terjadi cekcok dengan anggota pesilat yang konvoi itu FR sempat dikeroyok belasan orang.

Dua Pelajar Terlibat Pengeroyokan di Kafe, Korban Diserang Pakai Palu dan Celurit

“Tersangka saat itu sedang makan bersama temannya, tapi ketika rombongan konvoi datang dengan suara kenalpot bising kemudian tersangka terganggu dan meneriaki rombongan konvoi,” kata Dimas, Jumat (4/7).

Teriakan tersangka itu menyulut keributan. Salah satu anggota persilat lalu turun dan langsung memukul tersangka. Aksi itu diikuti rombongan lain yang memukuli tersangka.

“Pada saat itu, dia sudah dikeroyok, dilempar batu, terdesak, lalu secara spontan mengambil pisau dari tasnya untuk membela diri. Bukan untuk menyerang secara terarah,” lanjutnya.

Dimas tidak mengelak saat itu kondisi FR dalam pengaruh minuman keras. Namun ia menegaskan sekali lagi aksi tersangka merupakan pembelaan diri.

“Memang dia minum saat itu, tapi tidak sedang mencari keributan. Ini murni karena situasi yang memanas dan dia merasa terancam. Pisau dikeluarkan sebagai bentuk pembelaan, bukan penyerangan,” tegasnya.

FR sendiri mengalami luka di bagian kepala akibat dihantam batu. Selain satu korban tewas, ada dua korban luka yamg terkena sabetan pisau pelaku dan kini dirawat di RS Saiful Anwar.

Atas perbuatan tersangka, FR dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 64 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait