Tersangka Pembunuhan Wanita ‘Penyembah Fir’aun’ Terancam Dihukum Seumur Hidup

Tersangka pembunuhan, Amin diperiksa tim penuntut Kejari Kota Batu. Amin tega membunuh seorang wanita di sebuah kamar Villa Samitomo, Kota Batu pada 6 Oktober 2022 lalu. (MVoice/Kejari Batu)

MALANGVOICE– – Tersangka pembunuhan di Kota Batu, Amin (39) terancam dipenjara seumur hidup. Warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang itu melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 KUHP.

Pasal yang dikenakan tersebut merupakan dakwaan yang disusun JPU Kejari Kota Batu setelah menerima pelimpahan berkas perkara dari Polres Batu.

Sebagaimana diketahui, Amin melakukan tindak pidana pembunuhan di sebuah kamar Villa Samitomo di kawasan Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kota Batu pada 6 Oktober 2022 lalu.

Korbannya adalah Enggar Kasuarina yang beralamat di Desa Gayam, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Ia diduga korban merupakan pekerja seks komersial (PSK).

Diduga tersangka pelaku pembunuhan mengidap gangguan jiwa. Karena saat diperiksa penyidik Sat Reskrim Polres Batu keterangan tersangka kerap berubah-ubah. Semula, membunuh karena kesal. Tak berselang lama keterangannya berubah. Ia membunuh karena mendapat bisikan gaib. Korban menyembah Fir’aun sehingga pelaku tega menghabisi nyawa korban.

Baca juga:
Harga Sayur Fluktuatif, Petani di Batu Diajak Beralih Tanam Kopi

IKIP Budi Utomo Malang Buka Program Studi PPG

Pacu Daya Saing Daerah, Satu Instansi Dituntut Ciptakan Satu Inovasi

Buher: Tersangka Pengerusakan dan Penganiayaan di Kantor Arema FC Bisa Bertambah

“Kami sudah menerima pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti perkara tahap II. Jika terbukti pelaku melakukanmya dengan sadar tanpa gangguan jiwa, pelaku bisa saja diancam hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati,” ujar Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo (Rabu, 1/2).

Baca juga:
Perempuan Asal Pasuruan Tewas Dibunuh di Sebuah Villa Kota Batu

Tersangka Pembunuhan di Villa Songgoriti Terindikasi ODGJ

Edi menuturkan, pelimpahan berkas perkara diterima JPU Kejari Kota Batu pada Selasa kemarin (31/1). Ia mengatakan, kepolisian dibuat kesulitan menguak motif pembunuhan yang dilakukan Amin. Lantaran keterangan yang diberikan pelaku janggal dan kerap berubah-ubah.

“Apalagi soal keterangan alasan membunuh karena wanita dinilai menyembah Raja Firaun. Pelaku mengaku selalu mendapat bisikan gaib dari arwah leluhurnya,” pungkas dia.(der)