MALANGVOICE – Hasil ungkap kasus home industri minuman keras (miras) di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang memunculkan fakta baru. Tersangka MR memberikan keterangan palsu kepada pemilik bangunan. Ia berdusta tempat yang disewanya sebagai produksi makanan berupa permen.
Pengakuan tersebut sontak membuat beberapa warga dan pemerintah desa setempat kaget. Pasalnya, sejak awal pemilik bangunan atau rumah sewa bernama Hanafi (39) mendapati izin untuk produksi permen. Walau rumah dan bangunan sewa tersebut bersebelahan Hanafi tidak merasa curiga sejak disewa pada Desember 2022 lalu.
“Tidak ada bau atau berisik suara apapun, jadi tidak ada kecurigaan sama sekali, termasuk para tetangga,” ujar Hanafi.
Baca Juga: Home Industri Miras Ilegal di Pakis Diringkus Polisi
Hisyam ‘Zombi’ Jalani Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi di Sumbersari
Hanafi menjelaskan bangunan miliknya itu memang dalam kondisi tertutup dilingkari tembok disemua sisi. Untuk harga sewa ia mematok Rp30 juta per tahun kepada MR. Selama disewa, Hanafi tidak pernah mengecek bangunan miliknya tersebut.
Sejak di sewa MR bangunan tersebut memang tertutup tidak pernah dibuka. Atau hanya digunakan secara terbatas MR sendirian. Baru pada hari Senin lalu, Hanafi didatangi kepolisian terkait bangunan yang ia sewakan.
“Baru pada hari Senin pagi sedang berdagang diberi tahu kalau bangunan digunakan untuk produksi miras,” ujarnya.
Kecurigaan Hanafi sebenarnya memiliki kecurigaan kepada MR. Saat menyewa MR berinisial untuk mengganti pagar tralis besi menjadi pagar asbes tertutup. Dengan alasan keamanan.
Menurutnya, MR terlihat sopan kepada warga sekitar termasuk dirinya. Hanya saja ia jarang bersosialiasi langsung kepada masyarakat sekitar. Yang ia ketahui MR menyewa bangunan tersebut sendiri.
“Terkadang lihat pas masukin barang, seperti gas, minyak dan galon tapi nggak tau kalau digunakan untuk itu. Jadi nggak ada kecurigaan,” ungkapnya.
Sementara itu kepala Desa Kedungrejo Betri Indriati mengungkapkan, tidak mengetahui atau mendapatkan informasi bangunan tersebut. “Tidak ada laporan dan informasi tentang izin bangunan tersebut,” katanya.
Menurutnya, selama ini izin penyewaan hanya sampai pada pihak pemilik. Pihak desa setempat tidak mengetahui jika bangunan disewakan dan diperuntukkan untuk apa.
“Untuk itu kami mengimbau warga untuk waspada dan teliti jika ada penyewa dan melaporkan ke Rt/Rw atau pemerintah desa setempat,” imbuh Betri.
Terpisah Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan jika perizinan dari penyewa tidak sesuai dengan penggunaan.
“Dari pengakuan pelaku izin penggunaan adalah untuk produksi permen karet,” ujarnya.(der)