Tersangka Baru Kasus SMKN 10 Malang Ditahan Kejari

Tersangka baru kasus SMKN 10 Malang, AR dibawa tim penyidik Kejari Kota Malang ke tahanan. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menahan tersangka kasus penyelewengan dana BA BUN dan BPOPP tahun 2019-2020 di SMKN 10 Malang, Arief alias AR (37).

Arief ditahan usai menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Senin (28/3) pagi tagi.

Kepala Kejari Kota Malang, Andi Darmawangaa, mengatakan, Arief tidak didampingi pengacara atau kuasa hukum saat diperiksa. Namun, Arief diakui sangat koorperatif dalam pemeriksaan pertamanya sejak ditetapkan tersangka pada Jumat lalu.

“Kami siapkan penasihat hukum sehingga kami siapkan karena kewajiban didampingi kuasa hukum saat diperiksa,” kata Andi, Senin (28/6).

Baca Juga: Kejari Tetapkan Kepala SMKN 10 Malang Tersangka Dugaan Kasus Korupsi

“Ia kami tahan sampai tanggal 7 Juli di Lapas Lowokwaru,” imbuhnya.

Andi menjelaskan peran Arief bersama Dwidjo alias DL adalah melakukan kontrak fiktif dengan memasukkan nama rekanan dalam proyek pembangunan gedung sekolah SMKN 10 Malang. Saat itu, Arief menjabat sebagai Wakasarpras dan merupakan orang kepercayaan Dwidjo sebagai kepala sekolah.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Kejari Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi SMKN 10 Malang

Setelah penahanan ini, tim Kejari masih terus melakukan penyidikan terkait kasus tersebut. Andi mengatakan, per hari ini ada empat nama dari rekanan yang dipanggil sebagai saksi.

“Kami masih terus dalami kasus ini, jadi masih belum menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat,” tandasnya.(der)