Terlilit Utang Arisan Online, ART Curi Emas dan HP Majikan

Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Tri Wahyono. (deny Rahmawan)

MALANGVOICE – Terlilit hutang arisan, seorang asisten rumah tangga kedapatan mencuri di rumah majikannya sendiri. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Malang Kota.

Korban, HA (40) warga Perum Bukit Cemara Tidar Malang, kehilangan empat ponsel dan beberapa perhiasan emas. Laporan itu dilayangkan 13 Januari dengan melaporkan AF alias Ana (36) warga Pujon.

Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Hendro Tri Wahyono, mengatakan, dari laporan korban, pihaknya kemudian menangkap pelaku di rumahnya.

“Pelaku sempat ditanya korban dan mengakui perbuatannya. Hal itu dilakukan karena untuk membayar arisan online,” jelasnya.

Saat ditangkap, polisi ikut mengamankan barang bukti berupa ponsel hasil curian.

“Dari laporan itu, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp30 juta. Perhiasan emas diambil beserta surat-suratnya,” ujarnya, Selasa (9/2).

Kepada polisi, Ana mengaku terpaksa mencuri karena terlilit hutang arisan online. Padahal ia baru bekerja selama 8 bulan.

“Hasil pencurian itu dijual seharga Rp4,8 juta. Tapi ponselnya belum sempat dijual. Motifnya arisan online,” ujar mantan Kasatreskrim Polres Batu.

Akibat perbuatannya, Ana dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.