Terkait Harta Gono-gini, Bos Sardo Digugat Anak Sendiri

Marsha Baniita didampingi kuasa hukumnya, Helly SH MH di PA Malang. (Deny/MVoice)

MALANGVOICE – Marsha Baniita (32) menggugat kedua orangtuanya sendiri ke Pengadilan Agama (PA) Malang. Gugatan ini terkait harta gono-gini hasil perceraian Imron Rosyadi dan Tatik Suwartiatun beberapa tahun lalu.

Berdasarkan hasil putusan kasasi Nomor: 693 K/Ag/2020 tentang harta gono-gini, Imron Rosyadi mengajukan pembagian tersebut kecuali objek Sardo Swalayan, karena perkara sampai sekarang masih dalam proses.

Dalam sidang perlawanan pertama pada Selasa (21/9), Marsha datang didampingi kuasa hukumnya, Helly SH MH dan ibunya, Tatik Suwartiatun. Sedangkan Imron diwajikili kuasa hukumnya.

Baca Juga: BKAD Anggarkan Rehabilitasi Rp200 Juta untuk Kebutuhan Gedung Logistik KPU Batu

Sidang dengan agenda mediasi ini Tatik meminta harta gono-gini hasil pernihakannya dengan Imron diberikan kepada dua anaknya, yakni Marsha dan Robitho Alam.

“Tapi karena adik Marsha yang bernama Robitho baru saja meninggal dunia, jadi digantikan ke cucunya,” kata Helly.

Adapun objek yang menjadi perkara harta gono-gini ini disebut Helly ada lima. Namun, pihak Imron hanya mengajukan empat objek saja yang akan dilelang.

Objek pertama berada di Jalan Mayjen Wiyono Kecamatan Blimbing, dan satu obyek tanah yang terletak di Jalan Vinolia Kota Malang. Sementara dua objek lainnya berupa tanah dan bangunan yang terletak di Griya Shanta Kelurahan Mojolangu.

Helly menuturkan, dengan adanya perlawan dari kliennya ini seharunya menjadi pertimbanga PA Malang untuk menunda proses lelang.

Selain itu, ia menilai harta gono-gini bisa dibagi setengah secara fisik.

“Padahal lelang adalah alternative terakhir untuk tempuh apabila tidak ada kata mufakat atau penyelesaian kekeluargaan
dan harta gono-gini tersebut bisa dibagi secara fisik,” lanjutnya.

“Harusnya lelang dibatalkan. Selama ini Bu Tatik yang kuasai objek tapi sangat kooperatif dan membuka pintu lebar untuk mediasi,” imbuh Helly.

Sementara itu Ketua PA Malang, Misbah, mengatakan proses lelang yang diajukan pihak Imron akan berjalan hari ini sesuai jadwal.

“Karena keberatan-keberatan dari penggugat, masuk proses perkara yang saat ini masih dalam tahap mediasi. Untuk lelang akan tetap berjalan hari ini (Rabu 21 September). Kenapa ini tetap berlangsung karena ada dasarnya,” tutup Misbah.(der)