Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Malang Masih Aktif Kuliah di FISIP UB

Konferensi pers di gedung rektorat UB, (Bagus/Mvoice).

MALANGVOICE – Densus 88 menangkap seorang pria berinisial IA (22), atas dugaan tindak pidana dugaan terorisme di Kota Malang beberapa waktu lalu. Ternyata terduga teroris tersebut merupakan mahasiswa aktif di Universitas Brawijaya (UB).

Diketahui, IA merupakan mahasiswa UB yang menempuh pendidikan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) dan mengambil program studi Hubungan Internasional (HI) angkatan 2019.

Wakil Rektor III Universitas Brawijaya Bidang Kemahasiswaan, Abdul Hakim, mengaku tidak menyangka yang bersangkutan terlibat dalam jaringan teroris. Sebab, IA selama ini tergolong dalam mahasiswa yang cerdas.

“Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang bersangkutan itu tergolong cerdas karena IPK di atas angka tiga, saat ini yang bersangkutan sudah masuk semester enam,” ujarnya, Rabu (25/5).

Namun, secara detail terkait aktivitas keseharian atau kegiatan kemahasiswaan IA belum diketahui secara detail, karena masih dalam tahap penelusuran lebih lanjut dari tim Wakil Rektor III UB Bidang Kemahasiswaan.

“Saat ini tim masih terus melakukan pengumpulan data yang bersangkutan. Mulai dari data jejaring kelompok diskusi di kampus, mengikuti unit kegiatan kemahasiswaan apa, itu semua masih coba kita telusuri,” Kata Abdul.

Sementara itu, pihak UB juga akan berkolaborasi dengan pihak aparat penegak hukum untuk berbagi informasi kegiatan mahasiswa baik di dalam maupun diluar kampus.

“Harapannya melalui hubungan intens dengan aparat baik petugas militer dan kepolisan tersebut dapat mencegah adanya aktivitas terlarang di area kampus Universitas Brawijaya ini,” ucap dia.

Abdul juga menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan keterlibatan IA dengan jaringan teroris itu sepenuhnya kepada aparat hukum. Apabila IA dipastikan terlibat dalam jaringan teroris, maka pihak kampus juga akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jika sudah ada penetapan hukum pasti atau inkra, maka rektor akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku di kampus,” tandasnya.(der)