MALANGVOICE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang, kesulitan ungkap kasus dugaan money politik yang dilakukan Tim Sukses (Timses) dua calon legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat (PD), lantaran terduga pelaku (Juwita, red) diduga sengaja menghilang.
Juwita diketahui telah membagikan amplop untuk 20 rumah di wilayah Pagedangan, Turen, saat pada hari tenang yaitu H-1 sebelum pencoblosan.
“Saat ini kami sudah empat kali melakukan pemanggilan pelaku (Juwita, red) yang diduga telah melakukan praktik money politik dengan cara membagi amplop yang berisikan uang untuk nama caleg DPRD Kabupaten Malang no urut 1, dapil II (Kecamatan Ampel Gading, Tirtoyudo, Dampit dan Turen) Tono ST dan Caleg DPR RI nomor urut 3 Dapil V (Malang Kota, Malang Kabupaten, Kota Batu) Nur Seto Budi Santoso, tapi tidak pernah datang. Bahkan, berdasarkan keterangan dari Panwascam Juwita tidak hadir ketika baoak mertuanya meninggal dunia,” kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George da Silva .
Menurut George, Juwita hingga saat ini tidak pernah hadir ketika pihak Bawaslu mengundang untuk dimintai keterangan.
“Kami memiliki keterbatasan, karena hanya bersifat undangan bukan panggilan. Kami tidak punya kekuasaan untuk daya paksa memanggil atau menyita dan sebagainya oleh karena itu tidak datang ya dia rugi sendiri,” jelasnya. (Der/Ulm)